TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah jalan yang menjadi titik kemacetan menjelang jam masuk kerja. Kemacetan yang sampai memberikan dampak kerugian ekonomi ini menyebabkan jam masuk kerja diusulkan diatur atau tidak bersamaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pada pukul 06.00-09.00 WIB, beberapa ruas di jalanan Ibu Kota mengalami penumpukan orang dan kendaraan yang berakibat pada tingkat kemacetan di jalanan kawasan DKI Jakarta mencapai 54 persen.
"Kalau saat ini kemacetan di pukul 09.00 WIB sudah 54 persen, sehingga apakah ini nyaman?," kata Latif dikutip dari keterangannya saat dihubungi, Jumat, 22 Juli 2022.
Kemacetan ini menurut dia terjadi di beberapa ruas jalan, di antaranya di tol pintu masuk ke Jakarta dari Cikampek, Jagorawi, Merak-Tangerang, hingga jalan arteri dari Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Daan Mogot.
"Semua masuk Jakarta di waktu bersamaan sehingga kita keseluruhan harus bekerja sama, masing-masing instansi bisa atur waktu jam kerja karyawan untuk tidak masuk bersama-sama," ucap Latif.
Kemacetan ini menurut dia telah menyebabkan kerugian ekonomi setiap tahunnya bagi Indonesia sebesar Rp71 triliun. Oleh sebab itu, dia berpendapat, jam keluar masyarakat dari rumah untuk masuk ke sekolah, masuk kerja di sektor esensial, dan kritikal harus dipisah.
Apalagi, dia melanjutkan, kemacetan di Jakarta sebetulnya terjadi pada jam-jam tertentu saja, seperti pagi mulai pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 15.00-21.00 WIB saja. Di luar itu, kata dia, jalanan Jakarta sangat lengang sehingga bisa dimanfaatkan untuk distribusi jam masuk kerja.
"Kenapa saya mengusulkan, saya melihat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00 pagi sampai 15.00 sore ada longgar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 ke atas ada kelonggaran," kata Latif.
Dengan pengaturan jam masuk kerja ini, dia berharap masyarakat tidak lagi harus memakan waktu banyak hanya di jalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dari tempat menuju ke rumah. Waktu tempuh perjalanan diperkirakannya akan bisa semakin singkat karena kemacetan bisa diurai.
"Pergerakan mereka bisa kami atur, sehingga pada jam istirahat, jam 22.00, jam 23.00, orang-orang sudah pulang semua dan istirahat dengan tenang. Waktu perjalanan tempuhnya pun tidak sama sehingga tidak termakan waktu hanya di jalan," kata Latif.
DKI tak ingin pengaturan sepihak soal jam kerja
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin adanya keputusan sepihak soal usulan pengaturan jam kerja karena perlu melibatkan unsur pemerintahan pusat dan daerah, swasta serta instansi terkait untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.
"Ini kan kebijakan tidak mudah yang bisa diputuskan sepihak. Ini perlu kerja sama semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan duduk bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian hingga instansi lain untuk mengevaluasi usulan pengaturan jam masuk dan keluar kantor itu.
Terlepas dari usulan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya menyusun perencanaan komprehensif terkait program menekan kemacetan lalu lintas.
Salah satu di antaranya mengalihkan pengguna transportasi pribadi ke transportasi massal yang saat ini sudah terlihat manfaatnya. "Peningkatan sudah lebih dari satu juta orang yang menggunakan TransJakarta dan sebagainya, transportasi makin baik, jalur sepeda juga," katanya.
Baca juga: Polisi Usul Jam Kerja Diatur agar Lalu Lintas Lancar, Macet Rugikan Rp 71 Triliun