Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pelaku Pembunuhan Sempat Main PS Sebelum Buang Jasad Wanita ke Kali Cikeas

image-gnews
Polisi memperlihatkan wajah pelaku saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan serta pencurian, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022. Pelaku berinisial AM (19), AAD (19) BPG (18) ditangkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu,16 Juli lalu di Ciracas Jakarta Timur dan membuang jenazah korban di sekitar sungai Cikeas kota bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi memperlihatkan wajah pelaku saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan serta pencurian, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022. Pelaku berinisial AM (19), AAD (19) BPG (18) ditangkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu,16 Juli lalu di Ciracas Jakarta Timur dan membuang jenazah korban di sekitar sungai Cikeas kota bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial A, yang jasadnya dibuang di Kali Cikeas, Jatisampurna, Ciracas, Jakarta Timur, sempat bermain PlayStation (PS) sebelum membuang jasad korbannya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, para pelaku pembunuhan berencana ini pun usianya juga masih kalangan remaja. Pelaku utama bernama Maulana berusia 19 tahun.

Selain Maulana, pelaku lain yang telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya adalah Danis, 19 tahun, dan Bimo, 18 tahun. Mereka membunuh A di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No. 1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.

"Para pelaku Ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Motifnya M sebagai eksekutor tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Kronologis pembunuhan ini, kata Zulpan, terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. Sehari sebelum kejadian Danis, Bimo, dan Maulana sudah merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama serta ingin mengambil ponsel korban. Ketiganya meminta A untuk membersihkan kamar Maulana. 

"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban juga karena M butuh uang karna terlilit utang," kata Zulpan.

Pada pukul 19.00 WIB, Maulana menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Di dalam kamar, Maulana dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain di kamar, yakni Bimo dan Danis.

Terkejut, korban pun teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat Maulana mencekik, menutup mulut, dan menduduki dada korban dibantu oleh Bimo.

Pukul 02.00 WIB, Maulana mengambil mobil Xenia warna merah di jalan Gang Dewa yang merupakan hasil sewaan para pelaku. Ketiga tersangka kemudian bermain PlayStation sampai jam 03.00 WIB untuk menunggu waktu subuh yang dianggap lebih sepi untuk membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malamnya sekitar jam 21.00 WIB Maulana mengunggah berita hilangnya korban di Facebook sebagai alibi untuk menyamarkan aksi pembunuhan ini. Keesokan harinya jasad A ditemukan oleh warga sekitar dalam posisi setengah telanjang.

Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit II Komisaris Maulana Mukarom menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di rumah orang tuanya masing-masing.

"Setelah tim melakukan interogasi mendalam pelaku M mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B," ujar Zulpan.

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, Maulana dan Bimo berusaha melarikan diri hingga membuat polisi menembak kaki kanan mereka.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, jadi memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi dari korban tersebut," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Cikeas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

4 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

9 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

12 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

2 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.