TEMPO.CO, Jakarta -Pasca heboh kecelakaan maut Cibubur beberapa hari lalu, truk tangki Pertamina menjadi ramai dibicarakan masyarakat.
Berbagai tulisan peringatan biasa menempel pada truk-truk pengangkut BBM seperti “Awas kendaraan panjang dan lebar.” serta “Awas mudah terbakar.” Pastinya tak jarang Anda jumpai di jalanan. Tak hanya itu, ada juga pesan yang dibuat mencolok bertuliskan “Kecepatan lebih dari 70 km per jam informasikan ke ……”
Pernahkah terpikir apa alasan diterapkannya batas maksimal kecepatan bagi truk tangki Pertamina pengangkut BBM adalah 70 km/jam?
Dibalik kalimat tersebut, tersimpan pesan kehati-hatian dari pihak perusahaan bagi pengguna jalan lain, disamping harapan melindungi supirnya sendiri.
Masih segar dalam ingatan kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina seperti Tragedi di Grobogan Mei 2020 silam, Kebakaran truk BBM di ruas tol pandaan-malang pada oktober 2021, serta tragedi cibubur yang melibatkan truk Pertamina baru-baru ini.
Maka dari itu, tak heran jika tak sedikit istilah yang menyatakan jika ngebut akan berbanding lurus dengan maut. Bahkan World Health Organization (WHO) pernah menyoroti maraknya kasus kecepatan tinggi yang berujung dengan kematian. Tak hanya itu, mereka juga mengkampanyekan untuk mengurangi jumlah kematian dan cedera lalu lintas di jalan, dengan target separuh pada tahun 2030.
WHO Sebut Kecelakaan Jalan Menelan 3.500 Nyawa Perhari
Kampanye itu diambil dengan dasar temuan mereka pada 2020 silam yang menyebut kecelakaan di jalan raya mengorbankan lebih dari 3.500 nyawa per harinya. WHO juga menambahkan bahwa jumlah kematian nyaris menyentuh angka 1,3 juta dan estimasi 50 juta cedera setiap tahun.
Badan Kesehatan Dunia itu menyatakan, kecepatan tinggi menjadi masalah keselamatan jalan utama di semua negara. Kecepatan tinggi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan serta parahnya dampak kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam laporan WHO yang berjudul ‘Global Status Report on Road Safety’ pada 2013 silam disebutkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda menjadi kelompok paling rentan mengalami cedera akibat pola berkendara yang berkecepatan tinggi. Tiap hari, rata-rata 747 pejalan kaki tewas atau 31 orang per jam. Sedangkan pesepeda yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di dunia, setiap harinya sebanyak 169 jiwa. WHO menyebutkan kecelakaan lalu lintas jalan merenggut setidaknya 1,24 juta jiwa di dunia.
Di Indonesia, persoalan kecepatan maksimum kendaraan bermotor di jalan raya diatur dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kecepatan maksimum diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP yang lahir pada 10 Desember 2013 tersebut bahkan diatur pula batas kecepatan minimum.
Batas Maksimum Kecepatan Diatur Sejak Orba
Sebelum lebih jauh, Presiden Soeharto saat berkuasa pun pernah mengatur batas kecepatan maksimum di jalan raya. Saat itu, tercantum regulasinya pada Undang Undang No 14 tahun 1992 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, diatur dengan lebih mendetail pula pada PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 ditandatangani Presiden SBY kala itu. PP tersebut mengatur bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Kecepatan paling tinggi diatur untuk empat jenis jalan, yaitu pada jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan dan yang terakhir pada jalan di kawasan pemukiman.
Bagi jalan bebas hambatan diatur batas kecepatan paling tinggi adalah 100 kilometer per jam, sedangkan paling rendah adalah 60 km/jam. Sedangkan untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj.
Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 km/jam. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 km/jam.
Jika tengah menempuh perjalanan alangkah baiknya memperhatikan batas-batas kecepatan yang telah ditentukan. Khususnya apabila bertemu dengan kendaraan bermuatan berat seperti truk tangki Pertamina diatas, pastikan Anda ekstra hati-hati. Agar peristiwa kecelakaan maut Cibubur tak berulang.
KNKT | DEPHUB
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya: Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Hanya Sopir Truk Tangka Pertamina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.