Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Maut Cibubur, Menengok Lagi Aturan Batas Kecepatan Truk Tangki BBM

image-gnews
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pasca heboh kecelakaan maut Cibubur beberapa hari lalu, truk tangki Pertamina menjadi ramai dibicarakan masyarakat.

Berbagai tulisan peringatan biasa menempel pada truk-truk pengangkut BBM seperti “Awas kendaraan panjang dan lebar.” serta “Awas mudah terbakar.” Pastinya tak jarang Anda jumpai di jalanan. Tak hanya itu, ada juga pesan yang dibuat mencolok bertuliskan “Kecepatan lebih dari 70 km per jam informasikan ke ……”

Pernahkah terpikir apa alasan diterapkannya batas maksimal kecepatan bagi truk tangki Pertamina pengangkut BBM adalah 70 km/jam? 

Dibalik kalimat tersebut, tersimpan pesan kehati-hatian dari pihak perusahaan bagi pengguna jalan lain, disamping harapan melindungi supirnya sendiri.

Masih segar dalam ingatan kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina seperti Tragedi di Grobogan Mei 2020 silam, Kebakaran truk BBM di ruas tol pandaan-malang pada oktober 2021, serta tragedi cibubur yang melibatkan truk Pertamina baru-baru ini.

Maka dari itu, tak heran jika tak sedikit istilah yang menyatakan jika ngebut akan berbanding lurus dengan maut. Bahkan World Health Organization (WHO) pernah menyoroti maraknya kasus kecepatan tinggi yang berujung dengan kematian. Tak hanya itu, mereka juga mengkampanyekan untuk mengurangi jumlah kematian dan cedera lalu lintas di jalan, dengan target separuh pada tahun 2030.

WHO Sebut Kecelakaan Jalan Menelan 3.500 Nyawa Perhari

Kampanye itu diambil dengan dasar temuan mereka pada 2020 silam yang menyebut kecelakaan di jalan raya mengorbankan lebih dari 3.500 nyawa per harinya. WHO juga menambahkan bahwa jumlah kematian nyaris menyentuh angka 1,3 juta dan estimasi 50 juta cedera setiap tahun.

Badan Kesehatan Dunia itu menyatakan, kecepatan tinggi menjadi masalah keselamatan jalan utama di semua negara. Kecepatan tinggi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan serta parahnya dampak kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam laporan WHO yang berjudul ‘Global Status Report on Road Safety’ pada 2013 silam disebutkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda menjadi kelompok paling rentan mengalami cedera akibat pola berkendara yang berkecepatan tinggi. Tiap hari, rata-rata 747 pejalan kaki tewas atau 31 orang per jam. Sedangkan pesepeda yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di dunia, setiap harinya sebanyak 169 jiwa. WHO menyebutkan kecelakaan lalu lintas jalan merenggut setidaknya 1,24 juta jiwa di dunia.

Di Indonesia, persoalan kecepatan maksimum kendaraan bermotor di jalan raya diatur dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kecepatan maksimum diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP yang lahir pada 10 Desember 2013 tersebut bahkan diatur pula batas kecepatan minimum. 

Batas Maksimum Kecepatan Diatur Sejak Orba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum lebih jauh, Presiden Soeharto saat berkuasa pun pernah mengatur batas kecepatan maksimum di jalan raya. Saat itu, tercantum regulasinya pada Undang Undang No 14 tahun 1992 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, diatur dengan lebih mendetail pula pada PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 ditandatangani Presiden SBY kala itu. PP tersebut mengatur bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Kecepatan paling tinggi diatur untuk empat jenis jalan, yaitu pada jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan dan yang terakhir pada jalan di kawasan pemukiman.

Bagi jalan bebas hambatan diatur batas kecepatan paling tinggi adalah 100 kilometer per jam, sedangkan paling rendah adalah 60 km/jam. Sedangkan untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj.

Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 km/jam. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 km/jam.

Jika tengah menempuh perjalanan alangkah baiknya memperhatikan batas-batas kecepatan yang telah ditentukan. Khususnya apabila bertemu dengan kendaraan bermuatan berat seperti truk tangki Pertamina diatas, pastikan Anda ekstra hati-hati. Agar peristiwa kecelakaan maut Cibubur tak berulang.

KNKT | DEPHUB

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya: Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Hanya Sopir Truk Tangka Pertamina 
 
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Pertama Serangan Israel ke Gaza setelah Gencatan Senjata, Sedikitnya 109 Warga Palestina Tewas

7 jam lalu

Asap mengepul di Gaza utara setelah serangan udara Israel, usai gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas berakhir, yang terlihat dari perbatasan Israel dengan Gaza di Israel selatan, 1 Desember 2023. REUTERS/Amir Cohen
Hari Pertama Serangan Israel ke Gaza setelah Gencatan Senjata, Sedikitnya 109 Warga Palestina Tewas

Jumlah korban tewas sejak dimulainya kembali serangan Israel di Gaza pada Jumat 1 Desember 2023 mencapai sedikitnya 109 orang


Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

1 hari lalu

Suasana kepadatan pengunjung di Rumah Sakit Anak Beijing di distrik Xicheng, Cina, 26 November 2023. Rumah sakit itu tampak penuh sesak akibat antrean panjang di tengah peningkatan kasus Pneumonia yang banyak menyerang anak-anak. Video Obtained by Reuters/Handout via REUTERS
Menlu Cina Pastikan Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan Berada di Bawah Kendali

Menteri Luar Negeri Wang Yi memastikan lonjakan penyakit pernapasan di Cina baru-baru ini berada di bawah kendali.


WHO Sebut Wabah Penyakit di Gaza Bisa Lebih Mematikan daripada Bom

2 hari lalu

Warga Palestina yang terluka dalam serangan Israel terbaring di lantai saat mereka dibantu di rumah sakit Indonesia setelah rumah sakit Al Shifa tidak berfungsi di tengah serangan darat Israel, di utara Jalur Gaza 16 November 2023. REUTERS/Fadi Alwhidi
WHO Sebut Wabah Penyakit di Gaza Bisa Lebih Mematikan daripada Bom

Penyakit dapat membunuh lebih banyak orang dibandingkan bom jika sistem kesehatan Jalur Gaza tidak diperbaiki.


WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

3 hari lalu

Orang-orang menunggu di luar rumah sakit anak-anak di tengah peningkatan pneumonia mikoplasma, di Beijing, Cina 24 November 2023. Cina tengah dilanda wabah Penemonia yang banyak menyerang anak-anak. REUTERS/Florence Lo
WHO: Lonjakan Penyakit Pernafasan di Cina Tak Setinggi di Awal Pandemi Covid, Hanya Flu

Lonjakan penyakit pernapasan di Cina saat ini tidak setinggi sebelum pandemi Covid-19, dan bukan disebabkan patogen baru atau tidak biasa.


Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

4 hari lalu

Seorang pria yang membawa seorang anak duduk di luar rumah sakit anak-anak di Beijing, Cina, 27 November 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

Sehubungan lonjakan penyakit pernapasan, WHO menegaskan tidak ada patogen baru atau tidak biasa yang ditemukan dalam kasus-kasus baru-baru ini.


Tentang Peningkatan Penyakit Pernapasan, Cina: Tidak Ditemukan Patogen Aneh

7 hari lalu

Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
Tentang Peningkatan Penyakit Pernapasan, Cina: Tidak Ditemukan Patogen Aneh

Data menunjukkan peningkatan penyakit pernapasan ini terkait dengan pencabutan pembatasan Covid-19 serta peredaran patogen yang biasa menyerang anak.


WHO Minta Cina Beri Informasi Mengenai Wabah Penyakit Pernapasan

8 hari lalu

Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
WHO Minta Cina Beri Informasi Mengenai Wabah Penyakit Pernapasan

WHO mengatakan ada laporan peningkatan kejadian penyakit pernafasan di negara tersebut.


Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, ini 5 Dampaknya bagi Fisik

10 hari lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, ini 5 Dampaknya bagi Fisik

WHO menyatakan kesepian sebagai ancaman kesehatan global. Sejauh mana dampak kesepian pada kesehatan manusia?


Penanganan Covid-19 Setelah Masa Pandemi

11 hari lalu

Dr Leong Hoe Nam (right), anInfectious Disease Specialist at Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapore, Dr Egemen Ozbilgili, MD (middle), the Vice President of Asia Medical Lead, Pfizer Emerging Markets Asia, and Choo Houren (right), an oral antiviral user in a discussion of oral antiviral use to treat Covid-19 in the endemic age, in the Conrad Centennial Singapore, on November 17, 2023.  Photo by: Pfizer.
Penanganan Covid-19 Setelah Masa Pandemi

Ahli menyatakan pentingnya mengobati gejala Covid-19 untuk mencegah penyakit menjadi parah atau bahkan terjadinya peradangan.


Kongres APSR 2023: Covid-19 Masih Mengancam Kesehatan

11 hari lalu

Kongres APSR 2023: Covid-19 Masih Mengancam Kesehatan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), meskipun deklarasi darurat kesehatan masyarakat sudah berakhir, Covid-19 masih menjadi ancaman global.