Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Maut Cibubur, Menengok Lagi Aturan Batas Kecepatan Truk Tangki BBM

image-gnews
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pasca heboh kecelakaan maut Cibubur beberapa hari lalu, truk tangki Pertamina menjadi ramai dibicarakan masyarakat.

Berbagai tulisan peringatan biasa menempel pada truk-truk pengangkut BBM seperti “Awas kendaraan panjang dan lebar.” serta “Awas mudah terbakar.” Pastinya tak jarang Anda jumpai di jalanan. Tak hanya itu, ada juga pesan yang dibuat mencolok bertuliskan “Kecepatan lebih dari 70 km per jam informasikan ke ……”

Pernahkah terpikir apa alasan diterapkannya batas maksimal kecepatan bagi truk tangki Pertamina pengangkut BBM adalah 70 km/jam? 

Dibalik kalimat tersebut, tersimpan pesan kehati-hatian dari pihak perusahaan bagi pengguna jalan lain, disamping harapan melindungi supirnya sendiri.

Masih segar dalam ingatan kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina seperti Tragedi di Grobogan Mei 2020 silam, Kebakaran truk BBM di ruas tol pandaan-malang pada oktober 2021, serta tragedi cibubur yang melibatkan truk Pertamina baru-baru ini.

Maka dari itu, tak heran jika tak sedikit istilah yang menyatakan jika ngebut akan berbanding lurus dengan maut. Bahkan World Health Organization (WHO) pernah menyoroti maraknya kasus kecepatan tinggi yang berujung dengan kematian. Tak hanya itu, mereka juga mengkampanyekan untuk mengurangi jumlah kematian dan cedera lalu lintas di jalan, dengan target separuh pada tahun 2030.

WHO Sebut Kecelakaan Jalan Menelan 3.500 Nyawa Perhari

Kampanye itu diambil dengan dasar temuan mereka pada 2020 silam yang menyebut kecelakaan di jalan raya mengorbankan lebih dari 3.500 nyawa per harinya. WHO juga menambahkan bahwa jumlah kematian nyaris menyentuh angka 1,3 juta dan estimasi 50 juta cedera setiap tahun.

Badan Kesehatan Dunia itu menyatakan, kecepatan tinggi menjadi masalah keselamatan jalan utama di semua negara. Kecepatan tinggi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan serta parahnya dampak kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam laporan WHO yang berjudul ‘Global Status Report on Road Safety’ pada 2013 silam disebutkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda menjadi kelompok paling rentan mengalami cedera akibat pola berkendara yang berkecepatan tinggi. Tiap hari, rata-rata 747 pejalan kaki tewas atau 31 orang per jam. Sedangkan pesepeda yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di dunia, setiap harinya sebanyak 169 jiwa. WHO menyebutkan kecelakaan lalu lintas jalan merenggut setidaknya 1,24 juta jiwa di dunia.

Di Indonesia, persoalan kecepatan maksimum kendaraan bermotor di jalan raya diatur dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kecepatan maksimum diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP yang lahir pada 10 Desember 2013 tersebut bahkan diatur pula batas kecepatan minimum. 

Batas Maksimum Kecepatan Diatur Sejak Orba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum lebih jauh, Presiden Soeharto saat berkuasa pun pernah mengatur batas kecepatan maksimum di jalan raya. Saat itu, tercantum regulasinya pada Undang Undang No 14 tahun 1992 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, diatur dengan lebih mendetail pula pada PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 ditandatangani Presiden SBY kala itu. PP tersebut mengatur bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Kecepatan paling tinggi diatur untuk empat jenis jalan, yaitu pada jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan dan yang terakhir pada jalan di kawasan pemukiman.

Bagi jalan bebas hambatan diatur batas kecepatan paling tinggi adalah 100 kilometer per jam, sedangkan paling rendah adalah 60 km/jam. Sedangkan untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj.

Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 km/jam. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 km/jam.

Jika tengah menempuh perjalanan alangkah baiknya memperhatikan batas-batas kecepatan yang telah ditentukan. Khususnya apabila bertemu dengan kendaraan bermuatan berat seperti truk tangki Pertamina diatas, pastikan Anda ekstra hati-hati. Agar peristiwa kecelakaan maut Cibubur tak berulang.

KNKT | DEPHUB

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya: Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Hanya Sopir Truk Tangka Pertamina 
 
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

6 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.


WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

12 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

Kenali ragam penyakit kardiovaskular yang menjadi penyebab utama kematian secara global.


Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

15 hari lalu

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

Hari Kesehatan Sedunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu.


Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

16 hari lalu

Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpampang di pintu masuk kantor pusatnya di Jenewa, 25 Januari 2015. [REUTERS / Pierre Albouy / File Foto]
Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

Kilas balik Hari Kesehatan Dunia dan terbentuknya WHO


Hati-hati Konsumsi Daging Merah Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan

18 hari lalu

Ilustrasi daging merah. Pixabay.com
Hati-hati Konsumsi Daging Merah Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan

Jika daging sapi atau daging merah dikonsumsi berlebihan dapat mengancam kesehatan. Bagaimana sebaiknya?


Kepala WHO Akui Rumah Sakit Al Shifa Gaza Hancur

20 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Kepala WHO Akui Rumah Sakit Al Shifa Gaza Hancur

Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu, 3 Apil 2024, mengungkap kehancuran di Rumah Sakit Al Shifa di Gaza


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

27 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

35 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

Laporan IQAir memaparkan hanya tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar WHO.


Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

35 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

Tim medis yang dikirim oleh MER-C berhasil mencapai Gaza dengan bantuan WHO.