TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy Suryo diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB. Saat keluar ruang pemeriksaan, Roy dipapah oleh tim kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, dia menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.
Roy Suryo enggan memberikan pernyataan saat keluar dari ruang pemeriksaan, termasuk apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampinginya saat itu hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat.
"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra, Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus meme patung Buddha Candi Borobudur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Roy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam penetapan tersangka ini pun, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
"Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," ujar Zulpan.
Untuk keputusan langsung ditahan atau tidaknya, Zulpan mengatakan, masih menunggu pemeriksaan penyidik. Dia juga belum bisa mengungkapkan barang bukti apa saja yang disita penyidik untuk menguatkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur ini.
Sebagai informasi, penetapan sebagai tersangka ini berangkat dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
Baca juga: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Unggahan Meme Patung Budha Mirip Jokowi