TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani memberikan pujian kepada polisi setelah dirinya dillepas dari tahanan Polres Serang Kota pada Jumat malam. Berstatus tersangka, Nikita hanya kena wajib lapor.
Rasa gembira atas keputusan polisi itu, Nikita mengekspresikan dengan senyuman saat berada di Polres Serang Kota Polda Banten. Bintang Film Comic 8 itu hanya dikenakan wajib lapor etiap seminggu sekali.
"Polisi is the Best," katanya di depan wartawan pada Jumat malam 22 Juli 2022 di Mapolres Serang Kota.
Nikita yang mengenakan kaos putih tanpa krah, sembari menenteng tas anak warna merah didampingi penasehat hukum Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Nikita menyebut anak-anaknya tidak bisa jauh dari dirinya, apalagi anak ketiganya yang bernama Arkana Mawardi.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan Nikita berjanji akan kooperatif dalam selama proses penyidikan termasuk wajib lapor rutin setiap seminggu sekali.
Polisi akhirnya melepas Nikita setelah sempat berada di kantor polisi sejak ditahan Kamis lalu. Atas permohonan penasehat hukum, Nikita dilepas dengan alasan kemanusiaan, mengingat ia punya kewajiban mendampingi anak-anak yang masih kecil.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.
"Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil," kata Shinto.
Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City
Sebelumnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.
Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga menyatakan penangkapan tersangka Nikita berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB.
Polisi geledah rumah Nikita Mirzani
Sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kapolres Serang Kota Komisaris besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Penasehat hukum terima kasih ke polisi
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih kepada penyidik, Kapolres Serang Kota hingga Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Saya mengucapakan terimakasih penyidik, Kapolres, Pak Kapolda Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,"kata Fahmi.
Fahmi pun mengatakan bahwa Nikita Mirzani harus berkomitmen wajib lapor jika berhalangan maka harus memberitahu jika datang terlambat.
AYU CIPTA
Baca juga: Dikeluarkan dari Tahanan, Nikita Mirzani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota