Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Nikita Mirzani Beri Pujian: Polisi is The Best

image-gnews
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani memberikan pujian kepada polisi setelah dirinya dillepas dari tahanan Polres Serang Kota pada Jumat malam. Berstatus tersangka, Nikita hanya kena wajib lapor.   

Rasa gembira atas keputusan polisi itu, Nikita mengekspresikan dengan senyuman saat berada di Polres Serang Kota Polda Banten. Bintang Film Comic 8 itu hanya dikenakan wajib lapor etiap seminggu sekali.

"Polisi is the Best," katanya di depan wartawan  pada Jumat malam 22 Juli 2022 di Mapolres Serang Kota.

Nikita yang mengenakan  kaos putih tanpa krah, sembari menenteng tas anak warna merah  didampingi  penasehat hukum Fahmi Bachmid  dan sahabatnya Fitri Salhuteru  pun mengucapkan  terima kasih kepada aparat  kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Nikita  menyebut  anak-anaknya tidak bisa jauh dari dirinya, apalagi anak ketiganya yang bernama Arkana Mawardi.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan Nikita berjanji akan kooperatif dalam selama proses penyidikan termasuk wajib lapor rutin setiap seminggu sekali.

Polisi akhirnya melepas Nikita setelah sempat berada di kantor polisi sejak ditahan Kamis lalu. Atas permohonan penasehat hukum, Nikita dilepas dengan alasan kemanusiaan, mengingat ia punya kewajiban mendampingi anak-anak yang masih kecil. 

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.

"Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil," kata Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City 

Sebelumnya  Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.

Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.

Kepala bidang  Humas Polda Banten Komisaris  besar  Shinto Silitonga menyatakan penangkapan tersangka Nikita berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB.
Polisi geledah rumah Nikita Mirzani

Sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan  Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan  tersangka tindak pindana  UU ITE dan pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolres  Serang Kota Komisaris  besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Penggeledahan  dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai  Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

Penasehat hukum terima kasih ke polisi

Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid  mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih  kepada  penyidik, Kapolres Serang  Kota hingga Kapolda Banten  Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

"Saya mengucapakan  terimakasih  penyidik, Kapolres, Pak Kapolda  Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,"kata Fahmi.

Fahmi pun mengatakan bahwa Nikita Mirzani harus berkomitmen wajib lapor jika berhalangan maka harus memberitahu jika datang terlambat.

AYU CIPTA

Baca juga: Dikeluarkan dari Tahanan, Nikita Mirzani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

1 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

4 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

5 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

5 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

10 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

10 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

13 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.