Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Nikita Mirzani Beri Pujian: Polisi is The Best

image-gnews
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani memberikan pujian kepada polisi setelah dirinya dillepas dari tahanan Polres Serang Kota pada Jumat malam. Berstatus tersangka, Nikita hanya kena wajib lapor.   

Rasa gembira atas keputusan polisi itu, Nikita mengekspresikan dengan senyuman saat berada di Polres Serang Kota Polda Banten. Bintang Film Comic 8 itu hanya dikenakan wajib lapor etiap seminggu sekali.

"Polisi is the Best," katanya di depan wartawan  pada Jumat malam 22 Juli 2022 di Mapolres Serang Kota.

Nikita yang mengenakan  kaos putih tanpa krah, sembari menenteng tas anak warna merah  didampingi  penasehat hukum Fahmi Bachmid  dan sahabatnya Fitri Salhuteru  pun mengucapkan  terima kasih kepada aparat  kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Nikita  menyebut  anak-anaknya tidak bisa jauh dari dirinya, apalagi anak ketiganya yang bernama Arkana Mawardi.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan Nikita berjanji akan kooperatif dalam selama proses penyidikan termasuk wajib lapor rutin setiap seminggu sekali.

Polisi akhirnya melepas Nikita setelah sempat berada di kantor polisi sejak ditahan Kamis lalu. Atas permohonan penasehat hukum, Nikita dilepas dengan alasan kemanusiaan, mengingat ia punya kewajiban mendampingi anak-anak yang masih kecil. 

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.

"Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil," kata Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City 

Sebelumnya  Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.

Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.

Kepala bidang  Humas Polda Banten Komisaris  besar  Shinto Silitonga menyatakan penangkapan tersangka Nikita berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB.
Polisi geledah rumah Nikita Mirzani

Sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan  Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan  tersangka tindak pindana  UU ITE dan pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolres  Serang Kota Komisaris  besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Penggeledahan  dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai  Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

Penasehat hukum terima kasih ke polisi

Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid  mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih  kepada  penyidik, Kapolres Serang  Kota hingga Kapolda Banten  Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

"Saya mengucapakan  terimakasih  penyidik, Kapolres, Pak Kapolda  Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,"kata Fahmi.

Fahmi pun mengatakan bahwa Nikita Mirzani harus berkomitmen wajib lapor jika berhalangan maka harus memberitahu jika datang terlambat.

AYU CIPTA

Baca juga: Dikeluarkan dari Tahanan, Nikita Mirzani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

6 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

7 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.