TEMPO.CO, Jakarta - Imbas kecelakaan maut Cibubur, jalur putar balik atau U-Turn di median jalan pertigaan CBD di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, akan ditutup permanen. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan penutupan jalan itu adalah hasil pertemuan focus group discussion (FGD) antara Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jata, Dishub Kota Bekasi, Pertamina, hingga KNKT.
FGD menghasilkan 8 keputusan menyikapi kecelakaan truk Pertamina yang menewaskan 10 orang itu, termasuk menonaktifkan lampu lalu lintas di jalan menurun itu.
Para pemangku kebijakan menggelar FGD supaya kecelakaan di Jalan Transyogi yang menewaskan 10 orang dan 5 orang luka berat itu tidak kembali terulang. Sebab, masyarakat menganggap alat pemberi isyarat lalu-lintas (APIL) atau lampu merah di jalan menurun itu membahayakan.
“Hasil dari focus group discussion (FGD) ada delapan poin, salah satunya median jalan yang terbuka ditutup permanen,” kata Hengki, dikutip dari keterangannya, Ahad, 24 Juli 2022.
Warga memotret karangan bunga di lokasi kecelakaan maut kawasan Cibubur CBD, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain U-turn ditutup permanen, lampu lalu lintas (APIL) dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light. Arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan raya untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus.
FGD juga memutuskan perlu ada rambu-rambu petunjuk tikungan turunan dari atas, dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan, serta lampu penerangan dipasang di atas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan.
Zebra cross atau tempat penyeberangan orang di jalan yang ada di situ dihapus atau ditiadakan serta dipasang rambu dilarang menyeberang. Keputusan terakhir adalah memindahkan rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan.
Menurut Hengki, 8 poin hasil FGD ini harus dilaksanakan dalam satu pekan ke depan. Dinas Perhubungan diminta merealisasikan rambu-rambu akibat perubahan kebijakan imbas kecelakaan maut Cibubur. Dalam kecelakaan itu, truk tangki Pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu lalu lintas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Menengok Lagi Aturan Batas Kecepatan Truk Tangki BBM