TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menerima pengaduan dari seseorang warga berinisial DYW ihwal dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh seorang anggota polisi berinisial R. Laporan warga itu disebut belum diproses Polres Bogor.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan DYW sudah melaporkan kasus yang dialaminya sejak Oktober 2020 itu ke Polres Bogor. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA pada 1 Oktober 2020.
"Di mana DYW merupakan korban penganiayaan dari R yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun," kata Sugeng melalui siaran pers, Ahad, 24 Juli 2022.
Alih-alih memproses laporan DYW, Polres Bogor, kata Sugeng, malah lebih dahulu memproses laporan istri R terhadap keponakan DYW dengan sangkaan UU ITE pada Maret 2020 melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA.
Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dari Polresta Bogor, Sugeng mengatakan, DYW memprotes dan menyampaikan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. "Hal ini dilakukan DYW setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW," ujar Sugeng.
IPW mendesak Kapolres Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Dia mengatakan, dalam penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan dari Polres Bogor.
Indikasi kejanggalan itu, menurut Sugeng, terlihat dari tindakan Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru, padahal sebelumnya perkara LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Penyidik, menurut Sugeng, melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, sedangkan Laporan Polisi yang dibuat DYW tidak ada informasi padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polres Bogor.
Perkara LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pun menurutnya merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polres Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut," ujar dia.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan Demo di Polres Bogor