TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita berinisial A, yang jasadnya dibuang ke Kali Cikeas di Ciracas, Jakarta Timur. Tiga tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi pada hari ini.
Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara pembunuhan, yaitu di sebuah toko bangunan di Jalan Ciracas Raya No. 1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.
"Rekonstruksi berjalan lancar, ada 23 adegan di TKP awal, pada saat tersangka membunuh korban," kata Maulana seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Ketiga tersangka pembunuh A adalah mantan pacar korban, AM (19), serta dua rekannya, D (19), dan B (18).
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban dibunuh di kamar mes tempat kerja AM di toko bangunan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, motif pembunuhan A karena tersangka Ingin merampas harta dan menyetubuhi korban. "Motifnya M sebagai eksekutor tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
KRONOLOGIS PEMBUNUHAN
Kronologis pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 21.00. Sehari sebelum kejadian ketiga tersangka sudah merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama serta ingin mengambil ponsel korban. Ketiganya meminta A untuk membersihkan kamar AM.
"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban juga karena M butuh uang karena terlilit utang," kata Zulpan.
Pada pukul 19.00 WIB, AM menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Di dalam kamar, AM dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain di kamar, yakni B dan D.
Terkejut, korban pun teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik, menutup mulut, dan menduduki dada korban. AM mengajak B dan D untuk membantunya membunuh A karena korban berteriak sehingga tersangka panik.
"Makanya mereka melakukan pembunuhan, tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.
Jasad korban lantas dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi. Dalam rekonstruksi terlihat jasad korban diletakkan di kursi mobil paling belakang, dengan posisi berbaring.
Menurut Maulana, masih ada dua adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini yang belum selesai. "Adegan pembuangan di daerah Cikeas."
Para tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Para tersangka kasus pembunuhan berencana ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, jadi memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi dari korban tersebut," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Cikeas