TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memiliki Pusat Kendali atau Command Center untuk memantau seluruh bus yang beroperasi di semua koridor. Termasuk juga memantau jarak hingga kecepatan bus yang sedang melaju.
“Jadi kita di sini bisa melihat posisi bus di mana, jarak terdekat bus di mana, juga kecepatan bus-bus yang sudah kita tentukan,” ujar Koordinator Command Center Arif Triyanto di Command Center, Kantor Pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Arif, batas kecepatan yang diperbolehkan Transjakarta maksimal 50 kilometer/ jam. Jadi, apabila ada pramudi yang melebihi batas tersebut, staf di Command Center akan memberikan rekomendasi dan menyampaikan petugas di lapangan untuk bertindak.
“Karena kita lebih mengutamakan keselamatan. Seandainya melebihi 50 kilometer/ jam otomatis akan sangat membahayakan pengguna kendaraan lain maupun awak bus itu sendiri,” kata dia.
Proses pemberian rekomendasi itu, kata Arif, langsung dilakukan dan dikerjakan oleh petugas di lapangan jika ada sopir bus yang melanggar batas kecepatan. Dari unit Command Center akan ada report datanya untuk diinformasikan ke lapangan.
“Nanti petugas di lapangan langsung menindaklanjuti agar pramudi itu diskorsing dan diganti dengan pramudi yang lain atau yang baru,” tutur Arif.
Menurut Arif, tidak ada peringatan bagi pramudi bus Transjakarta yang melanggar batas kecepatan, karena itu sudah menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP). “Sampai di titik ujung unit kita gantikan dengan pramudi yang baru. Jadi pramudi tersebut hari itu tidak diperbolehkan untuk membawa unit,” ujar dia.
Kepala Departemen Humas dan Kemitraan Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan, jika diketahui kecepatan bus melebihi 50 kilometer/ jam, pramudi bisa ditegur dan diberikan peringatan, lalu diberikan berita acara. Dia menyebut itu sebagai pelanggaran tingkat satu.
“Kalau tiga kali dilakukan bisa kena skors, agak keras memang. Bahkan kalau kecelakaan, penumpang luka, itu ada sanksinya, dan jika ada yang meninggal, bisa pemecatan,” kata Iwan.
Pusat Kendali Memonitor Kondisi Halte dan Bus
Menurut Iwan, Pusat Kendali Transjakarta memiliki staf sebanyak 51 orang yang bekerja bergantian selama 24 jam. “Di Command Center ada 51 orang, baik koordinator maupun staf pusat kendali. Mereka bekerja dengan tiga shift bergantian, pagi, siang, dan malam,” tutur Iwan.
Petugas saat melakukan pemantauan melalui layar di Pusat Kendali (Command Center) PT Transjakarta, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Keluhan mengenai kecelakaan, barang tertinggal, dan kasus pelecehan seksual akan langsung ditindak lanjuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berdasarkan pantauan Tempo saat mengunjungi Pusat Kendali, ada 17 orang yang sibuk berada di depan komputer. Masing-masing operator memantau komputer tiga layar dengan fokus. Layar pertama berisi informasi pergerakan bus yang sudah dipasang GPS, kedua untuk komunikasi dan input data, serta ketiga untuk tampilan gambar dari CCTV.
Mereka bertugas mengawasi alur bus di semua koridor melalui CCTV yang dipasang di semua bus, ada yang di luar dan di dalam. Bus minimal dipasang 6 CCTV.
Fungsi CCTV di dalam bus, untuk mengawasi perilaku penumpang. “Pelecehan seksual beberapa hari lalu itu tahunya dari CCTV.”
Sementara CCTV di luar bus merekam kondisi sekelilingnya.
Pusat kendali Transjakarta juga memonitor langsung kondisi halte, sehingga jika kondisi pelanggan padat, staf bisa mengendalikan alur perjalanan busnya. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan petugas Call Center yang menerima laporan apa saja, bisa ada sesuatu yang terjadi, misalnya barang ketinggalan di dalam bus. “Itu sering terjadi dan biasanya ketemu.”
Baca juga: Melongok Pusat Kendali Transjakarta, Dapur Monitor Alur Bus Semua Koridor