TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga, tidak tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Idris seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa 26 Juli 2022.
Idris melanjutkan, vaksinasi booster wajib dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Hal tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.
"Kebijakan ini diterapkan untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Dirinya berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN Pemkot Depok. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.
"Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaAllah aman," ungkapnya.
"Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wali Kota Mohammad Idris Bantah Pernah Usul Depok Gabung Jakarta Raya