TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa pijat di sebuah hotel kabur dengan KRL tujuan Parung. Ditangkap ketika KRL berhenti di Stasiun Palmerah.
Wanita berusia 18 tahun dengan inisial AF itu dibunuh oleh seorang pria berinisial HR, 23 tahun, di hotel kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Wanita itu ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada Senin siang, 25 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pelaku dan korban mulanya berkenalan di salah satu aplikasi yang biasa digunakan untuk berkencan. Pelaku mengajak korban ke kamar hotel yang dia sewa untuk pijat plus-plus.
"Pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari kemudian jam 10.00 pelaku menggunakan aplikasi MiChat mengundang korban dengan layanan pijat plus plus," kata Komarudin dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Setelah dilayani oleh AF, HR kata Komarudin protes karena layanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Akibatnya, HR kesal dan memukul AF hingga terjatuh. Setelah HR mengikat leher AF dengan tali seperai hotel hingga tewas.
"Dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat. Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban," ucap Komarudin.
Pelaku kemudian mengambil 1 buah kalung yang ada di leher korban, dua buah cincinnya untuk dijual. Dia juga mengambil KTP korban. Setelah itu, pelaku langsung kabur menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang sekitar pukul 11.30 WIB. Dia kemudian menggunakan KRL menuju Parung.
Jasad korban baru ditemukan petugas hotel sekitar pukul 14.00 WIB, seusai berusaha mengecek kondisi kamar karena waktu sewa kamar oleh pelaku sudah habis. Pada pukul 13.00 WIB petugas hotel sudah gedor-gedor kamar, barulah pada pukul 14.00 WIB pintu kamar dipaksa dibuka.
Petugas hotel langsung melaporkan penemuan mayat ini kepada polisi. Pelaku identitasnya langsung diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari pemesanan kamar yang disampaikan petugas hotel. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil ditangkap di Stasiun Palmerah.
"Kita bisa mendeteksi keberadaan pelaku, perjalanan pelaku, dan berhasil mengamankan saat kereta sedang berhenti di stasiun Palmerah. Petugas langsung masuk dan 4 jam setelah pelaporan bisa langsung ditangkap," kata Komarudin.
Setelah berhasil ditangkap, polisi pun menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Ciracas