Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Said Iqbal Kecam Sikap Diam Anies Atas Putusan PTUN Batalkan UMP DKI

Reporter

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat soal UMP DKI 2022, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana
Buruh yang tergabung dalam KSPI DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat soal UMP DKI 2022, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan keputusan apakah akan banding atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.  

Salah satu serikat buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Mereka mendesak, selambat-lambatnya minggu ini Anies sudah memberi keputusan untuk banding.

Ketua KSPI Said Iqbal mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan. Melalui pertemuan tersebut, Said melihat Anies cenderung tidak akan melakukan banding.

Said Iqbal sebut Anies inkonsisten

Said mengecam sikap mantan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang cenderung diam itu. Menurut dia, sikap Anies inkonsistens terhadap keputusan yang ia buat sendiri.

Menurut dia, Keputusan Gubernur DKI pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. "Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said, Selasa, 26 Juli 2022. 

Said Iqbal juga mengatakan sikap diam Anies itu didasarkan pada sekelompok serikat pekerja yang tidak mendesaknya banding. Saat ini, kata dia serikat pekerja terbelah menjadi pro dan kontra banding.  "Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh," ucap Said.

Dia khawatir sikap diam ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk melakukan penurunan upah setiap tahun dengan berlindung di balik suara serikat pekerja yang setuju upahnya tidak dikerek. 

Selanjutnya, KSPI melihat keganjilan atas alasan Anies yang tidak mengajukan banding. DKI, menurut Said, mempertimbangkan bahwa keputusan PTUN sudah sesuai dengan aturan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini aneh, di  satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran," ucapnya. 

Anak buah masih menunggu arahan Anies

Hingga sejauh ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN) Jakarta. Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan pimpinan. 

"Kami tidak bisa berinsiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata staf Biro Hukum Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh di ruang kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022. 

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta yang menuntut kenaikan UMP DKI 2022 menjadi sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Besaran UMP DKI 2022 itu adalah hasil keputusan Anies yang merevisi keputusan sebelumnya.   

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.