TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sosial Kota Depok Jawa Barat mencantumkan syarat sudah vaksin booster bagi warga yang mengurus layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian.
"Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos santunan kematian," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut dia kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi COVID-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.
"Kami siap menjalankan instruksi wali kota tersebut. Dinsos mengatur agar berkas santunan kematian diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," katanya.
Untuk itu pada saat pelayanan santunan kematian, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap hingga .
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian. Batas pengajuan santunan kematian minimal tiga bulan setelah kematian.
"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos santunan kematian yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," ujarnya.
Vaksin booster juga menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi ASN Pemkot Depok.
"ASN yang belum booster tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Wali Kota Mohamamd Idris seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa 26 Juli 2022.
Idris melanjutkan, vaksinasi booster wajib dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Hal tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.
"Kebijakan ini diterapkan untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Dirinya berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN Pemkot Depok. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.
"Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaAllah aman," ungkapnya.
"Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," kata Idris.
Baca juga: Wali Kota Depok Akan Stop Tambahan Penghasilan Bagi ASN yang Belum Vaksin Booster