TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi batas waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.
Jika sampai Jumat, 29 Juli nanti, Anies tidak melakukan banding, KSPI akan mengajukan langkah hukum tanpa melibatkan gubernur.
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 26 Juli 2022.
Sementara buruh melakukan banding atas putusan PTUN, Said meminta pengusaha tidak menurunkan besaran upah minimal hingga terbit keputusan yang bersifat final.
Jika ada pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan meminta anggotanya untuk mogok kerja. Selain itu, KSPI bakal berdemo terus-menerus ke kantor Balai Kota untuk melayangkan protes.
KSPI mendesak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.
"Selambat-lambatnya minggu ini (banding diajukan)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Selasa, 26 Juli 2022.
Anies belum bersikap soal putusan PTUN
Hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan keputusan apakah akan banding atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.
Said Iqbal mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan. Melalui pertemuan tersebut, Said melihat Anies cenderung tidak akan melakukan banding.
Said Iqbal sebut Anies inkonsisten
Said mengecam sikap mantan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang cenderung diam itu. Menurut dia, sikap Anies inkonsistens terhadap keputusan yang ia buat sendiri.
Menurut dia, Keputusan Gubernur DKI pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. "Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said, Selasa, 26 Juli 2022.
Said Iqbal juga mengatakan sikap diam Anies itu didasarkan pada sekelompok serikat pekerja yang tidak mendesaknya banding. Saat ini, kata dia serikat pekerja terbelah menjadi pro dan kontra banding. "Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh," ucap Said.
Dia khawatir sikap diam ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk melakukan penurunan upah setiap tahun dengan berlindung di balik suara serikat pekerja yang setuju upahnya tidak dikerek.
KSPI nilai Anies inkonsten
Selanjutnya, KSPI melihat keganjilan atas alasan Anies yang tidak mengajukan banding. DKI, menurut Said, mempertimbangkan bahwa keputusan PTUN sudah sesuai dengan aturan.
"Ini aneh, di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran," ucapnya.
Anak buah masih menunggu arahan Anies
Hingga sejauh ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN) Jakarta. Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan pimpinan.
"Kami tidak bisa berinsiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata staf Biro Hukum Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh di ruang kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta yang menuntut kenaikan UMP DKI 2022 menjadi sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Besaran UMP DKI 2022 itu adalah hasil keputusan Anies yang merevisi keputusan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan