Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT KCN Telah Penuhi 18 Poin Perbaikan Lingkungan dari 32 Perintah Sanksi Pemprov DKI

Reporter

image-gnews
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan telah memenuhi 18 kewajiban perbaikan lingkungan sesuai dengan ketentuan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Kami berharap langkah yang sudah kami tempuh dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kami secara berkala dan konsisten akan menyampaikan kemajuan," kata Ketua Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 27 Juli 2022.

Pemenuhan 18 dari 32 kewajiban itu dilakukan pasca surat penghentian sementara operasi yang disampaikan pada 1 Juli 2022 oleh pihak Suku Dinas kepada PT KCN.

Beberapa kewajiban yang sudah dilaksanakan yakni pemasangan polynet sementara pada area pier satu sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Selain itu, perseroan juga telah melakukan pembangunan fasilitas tempat cuci roda truk yang sudah diselesaikan. Selanjutnya, PT KCN akan melakukan pembenahan setelah uji coba yang telah dilakukan.

Hal tersebut bertujuan agar mesin dapat diperbaiki sehingga pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu, juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," jelas Erick.

Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Perseroan juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi. Ceceran tersebut dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area PT KCN.

Erick juga memastikan akan melaporkan semua progres pemenuhan kewajiban kepada pemerintah secara berkala.

Dia berharap upaya-upaya tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.  "Kami akan terus melakukan pemenuhan sisa kewajiban yang ada sehingga dalam waktu dekat keseluruhannya dapat rampung dipenuhi," jelas dia. 

Pemprov DKI cabut izin PT KCN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN.

Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.  

Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.

“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."

KCN harus menjalkan 32 poin perbaikan lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Pemerintah Indonesia melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.

Baca juga: DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

15 menit lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

4 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan melakukan Kampanye Pilpres perdana di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Tika Ayu
Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.


PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

6 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menanggapi soal pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan capres Anies Baswedan soal IKN.


Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

7 jam lalu

Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

Anies Baswedan mengatakan, ia akan memilih mengembangkan transportasi publik ketimbang kendaraan listrik di perkotaan. Kenapa?


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

9 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

9 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan transportasi merupakan salah satu tantangan yang semakin besar dihadapi Indonesia. Ia menilai perlu memperbanyak fasilitas kendaraan umum.


Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

10 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

Anies Baswedan berjanji memberikan akses transportasi Bogor-Jakarta yang lebih terjangkau jika memenangkan Pilpres 2024.


Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

13 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritik Anies Baswedan soal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

13 jam lalu

Calon presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan memulai rangkain kampanye perdananya di Tanah Merah, Jakarta, Selasa 28 November 2023. Terkait pemilihan Tanah Merah menjadi titik awal kampanye, Anies mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya membawa pesan keadilan sosial dan itu juga yang akan kami teruskan dalam perjuangan di tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

Calon presiden, Anies Baswedan, menyambangi warga Kampung Tanah Merah di hari pertama kampanye. Begini kedekatannya dengan warga.


Kampanye Anies Baswedan, Singgung Hasil Survei Saat Pilkada DKI Jakarta 2017

13 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan menyapa pendukungnya di GOR Laga Tangkas, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 November 2023. Tika Ayu/Tempo
Kampanye Anies Baswedan, Singgung Hasil Survei Saat Pilkada DKI Jakarta 2017

Anies Baswedan menyinggung soal hasil survei saat Pilkada DKI Jakarta 2017 dalam kampanye di GOR Ciracas, Jakarta Timur.