TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi Gubernur DKI Anies Baswedan yang memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut membatalkan besaran UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menilai kepitusan Anies Baswedan tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan perngusaha. “KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas,” katanya
Di samping itu, Said Iqbal menambahkan, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. “Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tutur dia.
Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.
Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta. Angka tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Melalui upaya banding ini, diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar dia lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP DKI yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKI