Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf ke Ade Armando di Ruang Sidang

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa pengeroyokan, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan. 

Momen itu terjadi saat majelis hakim menskors persidangan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Skors dilakukan karena ada anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat yang belum makan hingga salat Ashar.

Pantauan Tempo di lokasi, Al Fikri didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ade Armando yang tengah duduk di kursi penonton persidangan. Saat didatangi Al Fikri, Ade pun menyambutnya dengan menerima jabatan tangan Al Fikri. 

"Berbakti, ya, sama ibu," kata Ade Armando saat bersalaman dengan Al Fikri, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Al Fikri pun menjawab pernyataan Ade itu dengan mengatakan dirinya memang hanya tinggal dengan ibunya selama ini.

Ade berpesan supaya Al Fikri tidak lagi mengecewakan ibunya. Ade meyakini Al Fikri sebetulnya anak yang baik, karena itu dia berharap Al Fikri bisa lebih berbakti lagi ke orang tuanya. "Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade. 

Sebelumnya, saat memberikan kesaksian atas kasus pengeroyokan ini, Ade Armando bercerita sempat didatangi ibu dari salah satu pengeroyoknya. Ibu itu meminta maaf atas perlakuan anaknya. 

"Saya baru saja kemarin, betul-betul kemarin, salah seorang ibu terdakwa menghubungi saya minta maaf. Kemarin, selasa," kata Ade.

Menurut Ade, salah satu orang tua yang menemui dia kemarin adalah ibunda dari Al Fikri Hidayatullah. Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya katakan memaafkan apalgi ibu tersebur cerita Al Fikri ini datang ke sana bukan tujuan apa-apa dia hanya diajak temannya bahkan disebut solidaritas Persija, sepakbola, The Jakmania," kata Ade.

Kedatangan keluarga terdakwa itu, kata Ade, baru pertama kalinya selama kasus itu diusut kepolisian hingga persidangan digelar. Selama dia di rumah sakit tidak ada satu pun orang yang mendatanginya dari para terdakwa. "Selama di rumah sakit pun seberulnya pihak RS dan aparat kepolisian minta saya jangan banyak bertemu pihak manapun," ujar Ade.

Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.

Pernyataan ini Ade sampaikan saat menghadiri persidangan enam terdakwa pengeroyokan terhadap dirinya, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ade datang sebagai saksi korban.

  

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengeroyokan, Ade Armando Dikawal 4 Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

7 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

17 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

20 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

21 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

21 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.