Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Terdakwa Tanggapi Kesaksian Ade Armando dalam Kasus Pengeroyokan

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa kasus pengeroyokan turut merespons kesaksian yang disampaikan Ade Armando sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Ada yang membenarkan seluruh kesaksian Ade, tapi ada juga yang menyangkalnya.

Saat itu, Ade Armando bersaksi jika peristiwa itu berawal dari dua orang ibu-ibu yang menghampirinya beberapa saat sebelum terjadi pengeroyokan. Ade dikeroyok oleh enam terdakwa di depan Gedung DPR saat demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022.

Ade mengatakan dua orang ibu itu menghampirinya secara terpisah dan menyebutnya sebagai orang Padang yang mengecewakan. Saat ditanya Ade alasan ucapan ibu-ibu, mereka malah kabur.

"Itu yang saya tanyakan maksud anda apa, setiap saya tanya maksud anda apa ibu pertama maupun kedua mengatakan seperti, ya, sudahlah kamu tahu, lah, maksudnya," kata Ade di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Ade, sesuai dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian, dirinya mengiyakan bahwa ibu-ibu itu kecewa karena Ade sempat terlibat banyak kasus penistaan agama. Tapi dua orang ibu-ibu itu, kata Ade, tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Setelah kejadian itu, sesaat hendak pulang dari liputan aksi unjuk rasa para mahasiswa pada tanggal tersebut, Ade mengatakan ada orang-orang yang meneriaki Namanya sekitar pukul 16.00. Mereka seperti mengatakan ‘ini Ade Armando’. Tak lama pengeroyokan pun terjadi.

Pukulan pertama kata Ade mengenai kepala belakangnya, lalu seketika datang pukulan bertubi-tubi kepada dirinya yang tengah dalam posisi dilindungi oleh rekannya dengan cara dipeluk. Karena pukulan keras ke kepala belakangnya ia terjatuh dan langsung ditendang hingga diinjak-injak.

Ketika menceritakan kejadian pengeroyokan ini, Majelis Hakim kemudian meminta Ade melihat enam terdakwa yang mengeroyoknya. Namun, Ade mengatakan tidak mengingat persis wajah-wajah para pemukulnya termasuk enam terdakwa itu.

"Saya harus katakan saya tidak pasti apakah ini adalah orang-orang yang saya lihat langsung saat itu memukuli saya. Yang jelas saat itu ada komando tapi tidak jelas apa," ucap Ade kepada majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama pengeroyokan itu, Ade mengatakan dalam kondisi sadar dan terus mengucapkan kalimat takbir secara berulang-ulang. Dia mengaku sadar saat celananya dilucuti namun tidak bisa berbuat banyak karena tangannya harus melindungi kepalanya.

"Ketika dipukul itu saya teriak Allahuakbar, itu masih dipukuli terus, tidak ada yang menolong, kemudian menurut media sekitar 10 menit akhirnya pertolongan tim polisi masuk, bisa menembus mereka," ucap Ade.

Menurut Ade, yang bisa dia ingat saat peristiwa itu adalah para pengeroyoknya bukanlah dari unsur mahasiswa yang sudah selesai demonstrasi. Sebab, dia berpendapat, tidak ada satupun orang di tengah kerumunan yang mengeroyoknya menggunakan almamater mahasiswa.

Setelah mendengar kesaksian Ade yang merupakan hasil jawaban dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara dari para terdakwa, Majelis Hakim kemudian menananyakan kebenaran kesaksian Ade Armando kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa Marcos Iswan bin M Ramli mengatakan, jika kesaksian Ade seperti itu benar-benar saja. Kemudian, terdakwa Komar bin Rajum mengatakan hanya mempermasalahkan soal mahasiswa saat itu belum semuanya pulang, sedangkan sisa kesaksian Ade adalah benar.

Terdakwa Abdul Latif bin Ajidin hanya mengatakan mengikuti pernyataan Komar, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo mengatakan kesaksian Ade benar.

Sementara Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali menyatakan keterangan saksi kurang karena saat kejadian pengeroyokan ada teriakan Ade adalah penista agama. Adapun Muhammad Bagja bin Beny Burhan menyetujui dengan pernyataan Dhia Ul Haq.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf ke Ade Armando di Ruang Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

22 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

22 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.