TEMPO.CO, Jakarta - Ibu dari Al Fikri Hidayatullah, salah satu terdakwa di kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, meminta maaf langsung kepada korban atas perbuatan anaknya.
Lis, 42 tahun, merupakan satu-satunya pihak dari enam terdakwa yang meminta maaf kepada Ade Armando. Permintaan maaf ini dia sampaikan hanya sebatas memberi penjelasan kepada Ade, bahwa anaknya tidak mengetahui siapa sebetulnya dia.
"Permintaan maafnya, ya, biar anak saya ke depannya menjadi anak yang lebih baik lagi gitu aja. Memang, sih, dia enggak kenal awalnya, enggak kenal Pak Ade itu siapa," kata Lis saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Lis, Al Fikri tidak mengetahui siapa Ade Armando termasuk latar belakangnya. Lis mengatakan, anaknya hanya ikut-ikutan dalam kasus pengeroyokan saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR ketika ada keramaian. "Pak Ade Armando itu siapa, dia enggak kenal, dia cuma ikut-ikutan aja, kok, sudah itu saja," ujar Lis.
Sebelum di pengadilan, Lis sudah bertemu dengan Ade Armando kemarin, Selasa, 26 Juli 2022 lewat aplikasi zoom. Pertemuan itu difasilitasi oleh kuasa hukum Al Fikri. Saat pertemuan itu Lis menyampaikan anaknya ikut-ikutan pengeroyokan karena adanya teriakan-teriakan saja. "Karena itu dia karena massa aja, karena teriakan-teriakan aja, dia terpicu," kata Lis.
Lis mengatakan, selama ini dia hanya tinggal berdua saja dengan Al Fikri lantaran suaminya telah tiada. Sosok Al Fikri, katanya, satu-satunya orang yang menopang kehidupan keluarga mereka dengan profesinya sebagai pengemudi ojol. "Berdua aja sama Al Fikri, dia ojol," ucap Lis.
Dalam persidangan itu, Al Fikri Hidayatullah juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung dengan cara berjabat tangan. Momen itu terjadi saat majelis hakim menskors persidangan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pantauan Tempo di lokasi, Al Fikri didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ade Armando yang tengah duduk di kursi penonton persidangan. Saat didatangi, Ade menyambutnya dengan menerima jabatan tangan Al Fikri.
"Berbakti, ya, sama ibu," kata Ade Armando. Al Fikri pun menjawab pernyataan Ade itu dengan mengatakan dirinya memang hanya tinggal dengan ibunya selama ini.
Ade pun berpesan supaya Al Fikri tidak lagi mengecewakan ibunya. Ade meyakini Al Fikri sebetulnya anak yang baik, karena itu dia berharap Al Fikri bisa lebih berbakti lagi ke orang tuanya. "Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Inginkan Hukuman Setimpal, Ade Armando Mengaku Tak Punya Dendam ke Pelaku Pengeroyokan