Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Tanya Kesediaan Ade Armando Maafkan 6 Terdakwa Pengeroyokan

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando sempat ditanya majelis hakim soal kesediannya memaafkan para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dirinya jika mereka minta maaf. Pertanyaan ini dilontarkan hakim setelah Ade mengatakan ada satu terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

"Kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang adalah penyampaian keterangan Ade sebagai saksi korban

Menanggapi pertanyaan itu, Ade menjelaskan alasannya memaafkan satu terdakwa kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 atas nama Al Fikri Hidayatullah.

Menurut Ade, pemberian maaf terhadap Al Fikri karena ibu terdakwa itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya kemarin, Selasa, 26 Juli 2022. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh kuasa hukum Al Fikri. 

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius kan, orang tua anaknya, ibunya datang, cerita tentang anaknya, lawyernya menghubungi saya," kata Ade.

Jika di ruang sidang tiba-tiba para terdakwa ikut-ikutan minta maaf setelah mengeroyoknya, Ade mempertanyakan ketulusan permohonan maaf mereka. Dia mengaku butuh waktu untuk memberikan maaf kepada 5 terdakwa lain.

"Kalau tiba-tiba muncul di sini dan itu disampaikan di hakim misalnya, saya harus mempertimbangkan dulu, harus bicara dengan penasihat hukum saya," ucap Ade.

Ade Armando menghadiri persidangan kasus pengeroyokan yang dialaminya di PN Jakarta Pusat sebagai saksi korban, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, atas dasar rasa kemanusiaan, Ade mengatakan, setiap permintaan maaf yang disampaikan terdakwa nantinya jika benar-benar terjadi pasti dia sambut. Sebab, dia berpendapat, setiap manusia pasti memiliki kesalahan, maka pintu maaf harus dibuka jika ada yang meminta maaf.

"Kalau orang melakukan kesalahan ya, khilaf dalam hidup ini, kan biasa ya. Saya juga sebagai manusia biasa perlu untuk memaafkan, tidak ada sesuatu yang harus kita tolak permintaan maafnya," ujar Ade.

Khusus bagi Al Fikri, Ade mengaku sudah tidak memiliki masalah lagi dengannya. Tapi, Ade mengingatkan, konsekuensi hukum dari pengeroyokan ini sepenuhnya adalah hak majelis hakim saat memberikan putusan sidang, sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

"Jadi buat saya tidak ada masalah lagi dengan Al Fikri. Tapi apakah hakim akan mempertimbangkan itu, tentu saja itu keputusan hakim, biar proses hukum yang berjalan. Kalau saya tidak campur tangan di situ," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja bin Beny Burhan sebagai pengeroyok Ade Armando. Mereka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ibu Terdakwa Dua Kali Minta Maaf ke Ade Armando Demi Anaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

6 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

Menjelang diumumkannya hasil perhitungan KPU, gedung DPR dan KPU ramai digeruduk aksi demo. Mereka melayangkan 3 tuntutan kecurangan Pemilu 2024.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

8 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

9 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

11 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

12 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

12 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali


Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

16 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi