Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Tanya Kesediaan Ade Armando Maafkan 6 Terdakwa Pengeroyokan

image-gnews
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando sempat ditanya majelis hakim soal kesediannya memaafkan para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dirinya jika mereka minta maaf. Pertanyaan ini dilontarkan hakim setelah Ade mengatakan ada satu terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

"Kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang adalah penyampaian keterangan Ade sebagai saksi korban

Menanggapi pertanyaan itu, Ade menjelaskan alasannya memaafkan satu terdakwa kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 atas nama Al Fikri Hidayatullah.

Menurut Ade, pemberian maaf terhadap Al Fikri karena ibu terdakwa itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya kemarin, Selasa, 26 Juli 2022. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh kuasa hukum Al Fikri. 

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius kan, orang tua anaknya, ibunya datang, cerita tentang anaknya, lawyernya menghubungi saya," kata Ade.

Jika di ruang sidang tiba-tiba para terdakwa ikut-ikutan minta maaf setelah mengeroyoknya, Ade mempertanyakan ketulusan permohonan maaf mereka. Dia mengaku butuh waktu untuk memberikan maaf kepada 5 terdakwa lain.

"Kalau tiba-tiba muncul di sini dan itu disampaikan di hakim misalnya, saya harus mempertimbangkan dulu, harus bicara dengan penasihat hukum saya," ucap Ade.

Ade Armando menghadiri persidangan kasus pengeroyokan yang dialaminya di PN Jakarta Pusat sebagai saksi korban, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, atas dasar rasa kemanusiaan, Ade mengatakan, setiap permintaan maaf yang disampaikan terdakwa nantinya jika benar-benar terjadi pasti dia sambut. Sebab, dia berpendapat, setiap manusia pasti memiliki kesalahan, maka pintu maaf harus dibuka jika ada yang meminta maaf.

"Kalau orang melakukan kesalahan ya, khilaf dalam hidup ini, kan biasa ya. Saya juga sebagai manusia biasa perlu untuk memaafkan, tidak ada sesuatu yang harus kita tolak permintaan maafnya," ujar Ade.

Khusus bagi Al Fikri, Ade mengaku sudah tidak memiliki masalah lagi dengannya. Tapi, Ade mengingatkan, konsekuensi hukum dari pengeroyokan ini sepenuhnya adalah hak majelis hakim saat memberikan putusan sidang, sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

"Jadi buat saya tidak ada masalah lagi dengan Al Fikri. Tapi apakah hakim akan mempertimbangkan itu, tentu saja itu keputusan hakim, biar proses hukum yang berjalan. Kalau saya tidak campur tangan di situ," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja bin Beny Burhan sebagai pengeroyok Ade Armando. Mereka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ibu Terdakwa Dua Kali Minta Maaf ke Ade Armando Demi Anaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

6 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.


Polisi Bantah Anggota Pemuda Pancasila Tewas Dalam Bentrok Susulan Ormas di Bekasi

9 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Polisi Bantah Anggota Pemuda Pancasila Tewas Dalam Bentrok Susulan Ormas di Bekasi

Sebelum tewas dikeroyok, anggota Pemuda Pancasila yang sedang naik motor itu jatuh di Jalan Raya Setu, yang merupakan posko ormas Gibas.


Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Begini Peran 3 Tersangka Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila

9 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Begini Peran 3 Tersangka Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar-ormas di Bekasi pada lusa lalu. Begini peran para tersangka.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Anggota Gibas

9 hari lalu

Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Anggota Gibas

Ketiga tersangka kasus bentrokan ormas di Bekasi itu dikenakan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

16 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


KBRI Kairo Dituding Perintahkan Deportasi WNI, Ini Penjelasan PWNI Kemlu

17 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
KBRI Kairo Dituding Perintahkan Deportasi WNI, Ini Penjelasan PWNI Kemlu

PWNI Kemlu membantah tudingan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir bahwa KBRI Kairo meminta deportasi mahasiswa dalam kasus pengeroyokan


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

19 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Top 3 Nasional: Janji Jokowi untuk Masyarakat Pulau Rempang, Kebakaran Bromo dan Video Azan Ganjar

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengecek stok beras di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 11 September 2023. Jokowi didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut Perum Bulog Budi Waseso dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Istimewa
Top 3 Nasional: Janji Jokowi untuk Masyarakat Pulau Rempang, Kebakaran Bromo dan Video Azan Ganjar

Janji Presiden Jokowi kepada masyarakat Pulau Rempang hingga polemik video azan Ganjar Pranowo menjadi berita terpopuler di kanal nasional Tempo.co.


Ade Armando Komentari Ganjar Muncul di Azan TV: Baiknya Prabowo dan Anies Juga

20 hari lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ade Armando Komentari Ganjar Muncul di Azan TV: Baiknya Prabowo dan Anies Juga

"Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik," ujar Ade Armando.


Polisi Sebut Juru Parkir Liar Pengeroyok Konsumen Alfamidi Bebas dari Alkohol

22 hari lalu

Penangkapan dua juru parkir liar tersangka pengeroyokan terhadap konsumen Alfamidi di Bintaro Sektor V, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 September 2023. Tersangka sempat buron sejak kasusnya viral di media sosial. Dok Polsek Pondok Aren
Polisi Sebut Juru Parkir Liar Pengeroyok Konsumen Alfamidi Bebas dari Alkohol

Polisi masih memburu satu juru parkir liar tersangka lainnya yang masih dalam pelarian.