3. Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf ke Ade Armando di Ruang Sidang
Salah satu terdakwa pengeroyokan, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan.
Momen itu terjadi saat majelis hakim menskors persidangan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Skors dilakukan karena ada anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat yang belum makan hingga salat Ashar.
Pantauan Tempo di lokasi, Al Fikri didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ade Armando yang tengah duduk di kursi penonton persidangan. Saat didatangi Al Fikri, Ade pun menyambutnya dengan menerima jabatan tangan Al Fikri.
Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Ade berpesan supaya Al Fikri tidak lagi mengecewakan ibunya. Ade meyakini Al Fikri sebetulnya anak yang baik, karena itu dia berharap Al Fikri bisa lebih berbakti lagi ke orang tuanya. "Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian atas kasus pengeroyokan ini, Ade Armando bercerita sempat didatangi ibu dari salah satu pengeroyoknya. Ibu itu meminta maaf atas perlakuan anaknya.
"Saya baru saja kemarin, betul-betul kemarin, salah seorang ibu terdakwa menghubungi saya minta maaf. Kemarin, selasa," kata Ade.
Menurut Ade, salah satu orang tua yang menemui dia kemarin adalah ibunda dari Al Fikri Hidayatullah. Ibunda terdakwa pengeroyoknya itu kata Ade memohon maaf atas perbuatan anaknya kepada dia saat kejadian berlangsung.
Kedatangan keluarga terdakwa itu, kata Ade, baru pertama kalinya selama kasus itu diusut kepolisian hingga persidangan digelar. Selama dia di rumah sakit tidak ada satu pun orang yang mendatanginya dari para terdakwa. "Selama di rumah sakit pun sebetulnya pihak RS dan aparat kepolisian minta saya jangan banyak bertemu pihak manapun," ujar Ade.
Ade Armando mengatakan tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.
Pernyataan ini Ade sampaikan saat menghadiri persidangan enam terdakwa pengeroyokan terhadap dirinya, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ade datang sebagai saksi korban.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris