Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Munarman Ditolak dan Hukuman Ditambah, Pengacara; No Comment

image-gnews
Munarman saat diamankan tim Densus 88. Foto: Istimewa
Munarman saat diamankan tim Densus 88. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, memilih irit bicara.

"Belum bisa berkomentar mohon maaf. No comment. Kami belum bisa berkomentar," ujar Aziz melalui pesan pendek pada Kamis, 28 Juli 2022.

Aziz menuturkan pihak Munarman akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan atau langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. "Siap (nanti diinfokan)," tutur Aziz.

Banding Munarman Ditolak, Hukuman Ditambah Jadi 4 Tahun

Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan putusan PT DKI Jakarta bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jakarta Timur harus diperkuat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai putusan itu terlalu ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis pertimbangan hakim.

Menurut Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan.

Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya. “Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” katanya.

Sidang banding Munarman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

 

Baca juga: Tim Advokasi Munarman Klaim Banyak Kesalahan dalam Fakta Persidangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme

11 jam lalu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama  Paus Fransiskus saat menandatangani dokumen kemanusiaan di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Tulis Komentar Ancaman ke Paus Fransiskus di Medsos, 7 Orang Akan Dijerat dengan UU Terorisme

Densusu 88 akan menerapkan UU Terorisme kepada 7 orang yang membuat komentar provokasi di media sosial soal Paus Fransiskus.


BNPT Ajak Humas Pemerintah Cegah Ideologi Teroris

1 hari lalu

Sestama BNPT, Bangbang Surono dalam kegiatan Forum Tematik Bakohumas BNPT dengan tema
BNPT Ajak Humas Pemerintah Cegah Ideologi Teroris

BNPT meminta humas pemerintahan berkolaborasi membangun narasi mencegah terorisme. Terutama untuk melindungi perempuan, anak, dan remaja.


BNPT Bahas Pembangunan Berkelanjutan di HLF MSP 2024

3 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas Brigjen. Pol. Tejo Wijanarko, saat mengahdiri gelaran High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships 2024 di Bali pada 1 - 3 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Bahas Pembangunan Berkelanjutan di HLF MSP 2024

BNPT sebagai leading sektor penanggulangan terorisme berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dalam upaya percepatan SDG's 2030.


Kanselir Jerman Olaf Scholz Janji Tingkatkan Angka Deportasi setelah Penikaman oleh ISIS

11 hari lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz berpidato pada pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB mengenai krisis di Ukraina di markas besar PBB di New York, 20 September 2023. REUTERS/Brendan McDermid
Kanselir Jerman Olaf Scholz Janji Tingkatkan Angka Deportasi setelah Penikaman oleh ISIS

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan insiden penikaman terbaru di Solingen merupakan "terorisme terhadap semua pihak".


Kepala BNPT Sebut RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan

18 hari lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, memberikan sambutan pada RAN PE Awards 2024, di Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi seluruh pemangku kepentingan yang secara konsisten mengupayakan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Dok. BNPT
Kepala BNPT Sebut RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan

Keberadaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE penting untuk menciptakan Indonesia yang aman dari radikalisme dan terorisme.


RAN PE Awards 2024, Penghargaan untuk Kontribusi Mencegah Terorisme

18 hari lalu

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah yang telah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2020-2024 melalui RAN Awards 2024. Penghargan diberikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, Senin 19 Agustus 2024. Dok. BNPT
RAN PE Awards 2024, Penghargaan untuk Kontribusi Mencegah Terorisme

Dalam RAN PE AWARDS 2024 terdapat enam kategori penerima penghargaan.


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

22 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


Rumah Bagi Korban Aksi Terorisme, dari Isana Dewata Menjadi Yayasan Penyintas Indonesia

28 hari lalu

Ni Luh Erniati, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Bali yang juga keluarga korban Bom Bali I. Foto: Istimewa
Rumah Bagi Korban Aksi Terorisme, dari Isana Dewata Menjadi Yayasan Penyintas Indonesia

Memiliki luka yang sama sebagai keluarga korban akibat terorisme mendorong Ni Luh Erniati bersama kelima rekannya membentuk sebuah wadah bersama.


Profil Remaja Tersangka Teroris, Sudah Tak Sekolah Sibuk Jelajah Berbagai Grup Terorisme

32 hari lalu

Densus 88 sedang olah TKP penangkapan tersangka teroris JAD di Villa Syariah Bunga Tanjung Kota Batu, Jawa Timur. Tempo/Eko Widianto
Profil Remaja Tersangka Teroris, Sudah Tak Sekolah Sibuk Jelajah Berbagai Grup Terorisme

Remaja tersangka teroris di Batu sudah beberapa tahun terakhir tak sekolah formal. Memilih sibuk masuk ke grup terorisme.


Dua Elite Partai Gerindra Temui Rizieq Shihab, Bahas Apa?

32 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa
Dua Elite Partai Gerindra Temui Rizieq Shihab, Bahas Apa?

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mendatangi kediaman Rizieq Shihab.