"

Ucapan Wagub DKI soal LGBT dan Citayam Fashion Week Dinilai Diskriminatif

Gaya remaja berlenggak-lenggok layaknya di atas catwalk di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Ahad, 17 Juli 2022. Fenomena Citayam Fashion Week oleh remaja SCBD (Sudirman, Citayam. Bojonggede, Depok) yang viral di Media Sosial merupakan istilah bagi para remaja yang berpenampilan modis dan nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaya remaja berlenggak-lenggok layaknya di atas catwalk di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Ahad, 17 Juli 2022. Fenomena Citayam Fashion Week oleh remaja SCBD (Sudirman, Citayam. Bojonggede, Depok) yang viral di Media Sosial merupakan istilah bagi para remaja yang berpenampilan modis dan nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Dinas Sosial Jakarta Pusat soal kelompok LGBTIQ di tengah tren Citayam Fashion Week. Dia menilai pernyataan orang nomor dua di Ibu Kota adalah sebuah hal yang diskriminatif.

“Pejabat kembali lagi membuat pernyataan-pernyataan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan persekusi terhadap kelompok minoritas," ujar Usman lewat keterangan tertulis pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Usman, mengungkapkan identitas dan ekspresi gender bukan tindakan kriminal, melainkan ekspresi diri yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Dia menjelaskan semua warga, terlepas dari gender, etnis, agama, orientasi seksual, atau status lainnya, mempunyai hak yang setara dengan warga lainnya.

"Pihak berwenang justru seharusnya melindungi mereka dari diskriminasi, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang dapat memicu diskriminasi dan persekusi," tutur Usman.

Sebelumnya pada Rabu, 27 Juli 2022 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menulis di akun Twitter resminya: “Kami wajib melindungi anak2 dari promosi LGBT, termasuk di Citayam Fashion Week."

Selain itu pada 25 Juli, Kepala Dinas Sosial Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan 'menindak: laki-laki yang berbusana seperti perempuan di Citayam Fashion Week.

Usman menjelaskan, hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 34 tentang Pasal 19 ICCPR.

"Pasal 26 ICCPR juga menyatakan semua orang setara di mata hukum dan harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul, maupun status lainnya," kata Usman.

Dan yang perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dalam Kovenan tersebut.

"Terlebih lagi, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu," ujar Usman Hamid.

Baca juga: BEM KM IPB Pecat Anggotanya yang Mendukung LGBTQIA+








Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

2 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang LGBTQ, memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak kaum gay,


Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

6 hari lalu

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar rilis pengungkapan kasus mayat mutilasi dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

Motif mutilasi di Bogor karena korban minta dimasturbasikan, tapi pelaku menolak


Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

Motif mutilasi ini, menurut keterangan pelaku, karena korban meminta "handjob" atau dimasturbasikan, tapi pelaku ogah melakukannya


Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

8 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu. ANTARA/Didik Suhartono
Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

Putusan Tragedi Kanjuruhan dinilai bisa membuat aparat semakin bertindak bebas tanpa konsekuensi hukum.


Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?

8 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?

Amnesty Internasional mempertanyakan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan setelah vonis ringan bagi 5 terdakwa.


Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

8 hari lalu

Presiden FIFA Gianni Infantino berpidato di Kongres FIFA ke-73 di BK Arena di Kigali, Rwanda 16 Maret 2023. REUTERS/Jean Bizimana
Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino tak populer di antara asosiasi anggota FIFA.


Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

12 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

Pemerintah India menolak mengakui pernikahan sesama jenis dan mendesak Mahkamah Agung tolak gugatan terhadap kerangka hukum oleh pasangan LGBT.


Amnesty International Indonesia: Aparat Harus Cabut Tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia

16 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersama pendukungnyausai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Indonesia: Aparat Harus Cabut Tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia

Amnesty International Indonesia menilai kasus pencemaran nama yang menyeret Haris Azhar dan Fatia menunjukkan ketidakhormatan pada HAM.


Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

20 hari lalu

Orang-orang berbaris melintasi Sydney Harbour Bridge sebagai bagian dari festival WorldPride 2023 di Sydney, Australia, 5 Maret 2023. AAP Image/Steven Saphore via REUTERS
Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

Pride March menandai hari ke-17 dan hari terakhir WorldPride, sebuah festival internasional LGBT yang diadakan di Sydney, Australia.


Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

25 hari lalu

Pasangan sesama jenis di Korea Selatan, Sung-uk dan Kim Yong-min. REUTERS
Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

Pasangan gay di Korea Selatan bertahun-tahun berjuang untuk kesetaraan dan pengakuan hubungan LGBT.