TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan stafnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan keduanya bernisial S, 53 tahun, dan SS, 42 tahun. S dulu menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor sedangkan SS pegawai kontrak di lembaga itu.
Juanda menuturkan berdasarkan perhitungan atas kerugian negara yang dilakukan Kejari Cibinong dan tim Inspektorat Kabupaten Bogor, keduanya dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar.
"Dana tersebut merupakan Bantuan Tidak Terduga pada Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor tahun 2017," kata Juanda saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 28 Juli 2022.
Dalam kasus korupsi dana bantuan bencana ini, S merupakan pelaku utama. Adapun SS selaku staf membantu S.
Juanda mengatakan, S dan SS mengambill uang dari bantuan bencana alam yang harusnya disalurkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Jasinga, Cisarua dan Tenjolaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengatakan pihak Kejaksaan Cibinong akan memeriksa intensif S dan SS sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
"Sebelumnya kami melakukan pemeriksaan belasan saksi di ASN dan ratusan warga. Dengan alat bukti yang cukup, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun," kata Juanda.
M.A MURTADHO
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam Kasus Ade Yasin