TEMPO.CO, Serang - Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri meski berstatusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE di Polres Serang Kota, Polda Banten. Namun kepergian aktris 36 tahun itu sudah mendapat persetujuan penyidik.
Kepala seksi Humas Polresta Serkot Ajun Komisaris Iwan Sumantri mengatakan pengacara Nikita telah melayangkan surat resmi ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Iwan Jumat 29 Juli 2022.
Iwan menyebutkan Nikita Mirzani alias NM telah menjalani wajib lapor pertama pada Selasa, 26 Juli pukul 19.30. Dia mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota.
"NM tidak mangkir, dia menjalani proses yang sedang berjalan. Dia telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa lalu," kata Iwan.
Iwan Sumantri mengatakan kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat permohonan pencegahan Nikita kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Alasannya, penyidik yakin Nikita kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat permintaan pencegahan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," kata Iwan.
Dia memastikan proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara. Nitkita dilaporkan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 di Mall Senayan City Jakarta Selatan. Namun Polres Serang Kota melepasnya kembali dengan pertimbangan kemanusiaan. Nikita batal ditahan. Meski demikian statusnya adalah tersangka wajib lapor hingga perkaranya bergulir ke Pengadilan Negeri Serang nantinya.
AYU CIPTA
Baca juga: 10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi