TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku kasus pengeroyokan atau tawuran yang mengakibatkan korban meninggal. Tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2022 di depan Pempek Acong ruko Blok C Nomor 52 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tawuran itu menyebabkan satu orang tewas berinisal RH, laki-laki 23 tahun, dan ada empat yang mengalami luka terbuka akibat tusukan di bagian punggung.
“Sementara tersangka ada tiga berinisial R aliar Merong, DAA alias Bejo, dan AA. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk DPO, identitasnya inisal S dan BU,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Modus operandi dari tawuran itu adalah adanya saling ejek di media sosial hingga terjadi adu jotos yang mengakibatkan adanya korban meninggal. “Pelaku melakukan pengeroyokan karena ada aksi saling ejek di media sosial,” kata Zulpan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi B-6279-CDO, warna biru silver berikut kunci kontak; satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban korban; satu lembar hasil visum; dan satu) bilah celurit.
Zulpan menyatakan para tersangka tawuran yang menewaskan satu orang itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Zulpan.
Baca juga: Pelajar di DKI yang Ikut Tawuran KJP-nya Akan Dicabut