TEMPO.CO, Jakarta - Nindy Ayunda dicekal polisi sejak belasan hari lalu. Penyanyi ini dilarang berpergian ke luar negeri karena terlibat kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Nindy Ayunda telah dicekal sejak 18 hari lalu. Dia dicekal karena masih dalam tahap proses pemeriksaan. "Benar sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Zulpan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 30 Juli 2022.
Nindy Ayunda telah memenuhi pemeriksaan atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, pada 28 Juli 2022 malam. Sebelum itu, Nindy disebut polisi sudah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan, Nindy datang sendiri ke Polres pada Jumat malam itu dan proses pemeriksaan masih berlangsung. "Saudari N kemarin malam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan dan sudah memberikan keterangan," ucap Nurma.
Ia menegaskan sampai saat ini Nindy masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyekapan ini. Dia mengatakan, Nindy hingga kini masih diperiksa intensif oleh polisi, sehingga dia belum bisa berkata lebih jauh.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi karena kami butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kami butuhkan sekali," ujar dia.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, selaku istri dari korban penyekapan, Sulaeman. Laporan dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda bawa bukti dugaan KDRT ke Komnas Perempuan