TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi advokat Petrus Bala Pattyona karena dugaan menggunakan ijazah palsu. Razman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3875/VII/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Zulpan mengatakan, sang pelapor mewakili Kongres Advokat Indonesia selaku korban, karena merasa dirugikan dengan adanya profesi advokat yang bekerja menggunakan ijazah S1 palsu.
"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan berawal pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia mengetahui adanya ijazah Strata Satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Menurut Zulpan, pelapor mengetahui palsunya ijazah milik Razman setelah mengonfirmasi persoalan ini ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Zulpan.
Dalam pelaporan ini, Kongres Advokat Indonesia selaku korban menjadikan Eggy Sujana, Rina Tauran, dan Angelika Jeanete sebagai saksi-saksi pelapor. Kasus ini ditelusuri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka menjerat Razman dengan dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sesuai ketentuan dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003. "Barang bukti berupa ijazah dan surat dari Dikti ada pada pelapor," ucap Zulpan.
Baca juga: Razman Arif Nasution Tuntut Uya Kuya Meminta Maaf Usai Konten Bersama Orang yang Mengaku Dipalaknya