TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution membantah dirinya menggunakan ijazah S1 palsu menyusul adanya laporan polisi terhadap dirinya. Laporan polisi soal penggunaan ijazah palsu ini dibuat oleh perwakilan Kongres Advokat Indonesia.
Menurut Razman, ijazah sarjana hukum yang dia miliki selama ini dapat dilihat dan ditelusuri melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah III Jakarta, atau Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). "Iyalah asli. Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pramuka, itu baru palsu," kata Razman dikutip dari keterangannya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Menurut Razman, sarjana hukum yang dia peroleh dari Universitas Ibnu Chaldun diperoleh dari hasil menempuh pendidikan pada periode 2010-2014. Universitas yang mengeluarkan ijazahnya dibawahi Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC).
"Buka data EPSBED, data recovery report dari yayasan dan rektor pada 2014, ada semua di situ ijazah dan semua mahasiswa. Jadi bukan saja saya tapi 5 fakultas, fakultas hukum, ekonomi, pertanian, ilmu sosial, ilmu politik, ada semua," ucap Razman.
Oleh sebab itu, Razman menegaskan, siapa saja boleh membuat laporan polisi. Namun, dia mengingatkan, jika laporan polisi itu tidak dapat dibuktikan dengan jelas maka bisa terkena pencemaran nama baik, dan dia siap membuat laporan polisi balik.
"Tapi ingat setiap laporan seseorang kalau dia tidak dapat membuktikan, apalagi itu pencemaran, tunggu proses hukum, saya akan lapor balik," ujar Razman.
Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi oleh advokat Petrus Bala Pattyona karena dugaan menggunakan ijazah palsu. Razman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3875/VII/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Zulpan mengatakan, sang pelapor mewakili Kongres Advokat Indonesia selaku korban, karena merasa dirugikan dengan adanya profesi advokat yang bekerja menggunakan ijazah S1 palsu.
"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan berawal pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia mengetahui adanya ijazah Strata Satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," kata Zulpan.
Baca juga: Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu