TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memiliki program khusus memberantas aksi tawuran pelajar yang kerap kali memakan korban jiwa. Program itu disebut police goes to school.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, program itu sudah rutin dijalankan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang berada dibawah naungan Polsek hingga Polres.
"Jadi Polda Metro saat ini sesuai kebijakan bapak Kapolda, kita sudah memiliki program 'Ada polisi'. Dimana dalam program ini mengedepankan peran dari kepolisian mulai Polsek, Polres dengan mengedepankan Bhabin," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Melalui program itu, Zulpan mengatakan, aparat kepolisian akan memberikan pemahaman bahaya tawuran kepada para pelajar karena mereka bisa menjadi pelaku atau korban kekerasan. Setelah memberikan edukasi, spanduk berisi imbauan tak tawuran akan dipasang.
Dalam program ini kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya kata dia turut mencegah siswa ikut dalam kelompok geng sepeda motor hingga penggunaan narkoba. Menurutnya geng sepeda motor seringkali berujung pada keterlibatan dalam aksi tawuran maupun balapan liar.
"Kami juga akan mendatangi orangtuanya, karena banyak sekali orangtua itu tidak tahu anaknya terlibat dalam geng sepeda motor, narkoba atau tawuran," ujar Zulpan.
Program ini menurur Zulpan juga sekaligus difungsikan untuk memetakan kelompok-kelompok pelajar yang seringkali terlibat dalam aksi tawuran, balap liar, hingga narkoba. Dengan pemetaan ini, polisi menurutnya sudah memilili profil para pelajar yang terlibat dalam kriminalitas itu.
"Kita sudah memiliki data semuanya, sehingga dengan data yang kita miliki ini, kita bisa profiling siapa kelompok kelompok ini baik ketua, anggota, kemudian apa visi misi kelompoknya kita sudah tahu," ucap Zulpan.
Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pihak sekolah agar tidak segan-segan mengeluarkan pelajar yang melakukan tindak pidana secara berulang setelah ditangkap polisi. Dengan adanya ancama itu, akan memberi efek psikologis kepada siswa lain supaya tak ikut-ikutan aksi tindak pidana.
"Di situ kita sampaikan kenapa libatkan pihak sekolah dan guru. Karena disitu ada ancaman yang diberikan apabila mengulangi kejahatan tawuran, maka sekolah juga bisa mengeluarkan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, kasus tawuran kembali terjadi akhir-akhir ini. Teranyar, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Cipondoh pada Sabtu pekan lalu hingga menyebabkan satu orang tewas. Tawuran berdarah ini berawal dari saling ejek.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Komisaris Mobri Cardo Panjaitan mengatakan peristiwa itu berawal dari saling ejek di media sosial Instagram. Kedua kelompok itu saling menawarkan untuk melakukan tawuran melalui Instagram.
“Contohnya ‘jika kalian berani ayo kita main’ seperti di TKI. Kemudian mereka ketemu di situ sesuai waktu yang ditentukan. Siapa yang duluan yang berani menyerang nanti di situ terjadi saling adu kekuatan berkelahi,” kata dia.
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni R alias Merong, DAA alias Bejo, dan AA. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berinisial inisal S dan BU
Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi B-6279-CDO warna biru silver berikut kunci kontak; satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban; satu lembar hasil visum; dan satu bilah celurit.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Zulpan.
Baca juga: 64 Eks Pelaku Tawuran Ikut Turnamen Bulu Tangkis yang Digelar Polsek Makassar