TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani hari ini Senin, 1 Agustus 2022 menjalani wajib lapor ke Polres Serang Kota. Ini adalah kedatangannya yang kedua untuk memenuhi kewajiban sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Kepala seksi Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Iwan Sumantri mengatakan kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota didampingi kuasa hukumnya. "Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah sekitar jam 09.30 WIB tadi," kata Iwan, Senin siang.
Iwan mengatakan kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota untuk menemui penyidik. Sesuai jadwal, bintang film Comic 8 itu akan kembali menjalani wajib lapor pekan depan. "Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk hari apa itu tidak tentu,"kata Iwan.
Polres Serang Kota tidak menahan Nikita Mirzani dalam kasus ini karena alasan kemanusiaan. Menurut penyidik, Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Nikita Mirzani tidak Dicekal
Polres Serang Kota sampai saat ini juga tidak mengeluarkan surat permintaan pencegahan (ke Direktorat Jenderal Imigrasi) terhadap Nikita Mirzani sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Nikita mengajukan izin untuk ke luar negeri dengan alasan memeriksakan kesehatannya.
Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. Namun Polres Serang Kota melepasnya kembali dengan pertimbangan kemanusiaan. Nikita batal ditahan. Meski demikian statusnya adalah tersangka wajib lapor hingga kasus pencemaran nama baiknya bergulir ke Pengadilan Negeri Serang nantinya.
Baca juga: 10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi