TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ke anggota DPRD DKI hari ini. Rencana revisi Perda RDTR-PZ digaungkan sejak 2019.
"Memang proses penyusunannya panjang. Kami mau memastikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," kata dia usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Anies menuturkan pemerintah DKI berkeinginan membangun kota modern. Definisi kota modern versinya adalah kota yang lingkungan hidupnya sehat dan tersedia cukup Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Ruang Terbuka Biru.
Selain itu, revisi Perda RDTR juga diharapkan dapat mengakomodasi pembangunan infrastruktur tempat kerja dan hunian yang berorientasi pada kendaraan umum atau transit oriented development (TOD).
Dengan begitu, kawasan di sekitar stasiun dapat diberi ruang untuk membangun tempat kerja dan hunian vertikal. "Kami berharap nantinya ke depan pembangunan infrastruktur tempat kerja dan hunian akan menggambarkan Jakarta yang transit oriented development," jelas dia.
Menurut Anies, diperlukan perincian yang detail dan penyusunannya rapi. Karena itulah, proses perumusan Raperda Pencabutan RDTR-PZ pun menjadi lebih panjang. Harapannya agar isi Raperda tersebut berkualitas dan komprehensif.
"Saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas, rapi daripada dipaksakan cepat, tapi kemudian setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Sebelumnya, pemerintah DKI telah mengirimkan berkas peninjauan kembali (PK) revisi Perda 1/2014 kepada anggota dewan periode 2014-2019. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Sejak 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah membahas perumusan Perda yang menjadi panduan bagi DKI untuk membuat regulasi RDTR-PZ. DPRD DKI merasa perlu terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik.
Anies telah menerbitkan regulasi RDTR-PZ. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.
Baca juga: Anies Baswedan Banding UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Keadilan