TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tegas kepada operator bus. Menurut dia, BUMD DKI itu perlu memutus kerja sama dengan operator bus yang kerap kecelakaan.
"Jadi ke depan itu sanksi tegas. Putus hubungan kerja antara operator dengan Transjakarta," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Hari ini Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta menggelar rapat. Rapat membahas soal tindak lanjut rekomendasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap operasional bus Transjakarta.
Prasetyo selaku koordinator Komisi B menghadiri rapat. Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta Yoga Adiwinarto menyampaikan tiga operator yang busnya sering kali kecelakaan.
Ketiganya adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD), Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe. Prasetyo menganggap PT Transjakarta harus memutus kontrak dengan tiga perusahaan di bidang transportasi ini. Menurut dia, masih banyak perusahaan bus yang mau bekerja sama dengan pemerintah DKI.
"Iya (putus kerja sama) sekarang banyak korban orang meninggal, kan. Bukan binatang, ini, kan manusia," ucap politikus PDIP itu.
Dia meminta Dinas Perhubungan DKI dan PT Transjakarta mengevaluasi kembali operasional bus. Aspek sumber daya manusia (SDM) juga perlu diperhatikan. Misalnya dengan mengecek kesehatan sopir.
Bus Academy untuk Sopir Transjakarta
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya akan merumuskan standar pelayanan yang sama bagi pengemudi bus Transjakarta. Menurut dia, pengemudi akan dilatih keahlian yang spesifik tentang bagaimana mengendarai bus Transjakarta dalam program bus academy.
"Jadi pengemudi itu nanti standarnya akan sama. Harapan kami nanti dari sisi semua operator itu juga akan memiliki standar yang sama seperti punya kami," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Yana berujar selama ini PT Transjakarta sudah memiliki standar operasi atau standard operating procedure (SOP) untuk operator bus. Misalnya, pengemudi harus menjalani pemeriksaan kelaikan kerja atau fit to work sebelum bekerja.
Pemeriksaan tersebut untuk mengecek apakah pengemudi sedang dalam keadaan sehat, sehingga layak mengendarai bus.
Akan tetapi, Yana menuturkan, SOP ini harus dipoles agar memiliki tolok ukur yang sama. Dia tak menegaskan bahwa SOP yang berlaku selama ini tidak detail mengatur standar keahlian pengemudi.
Dia lantas mengandaikan penetapan satu standar bagi pengemudi dengan standar pemilihan baju.
"Misalnya standar baju yang kamu dan teman-temanmu pakai. Bajunya ada, apakah bajumu dengan baju teman-temanmu sama atau tidak, belum tentu. Itu yang akan kita samakan," jelas dia.
PT Transjakarta berencana membentuk Transjakarta Bus Academy setelah banyak kecelakaan yang melibatkan busnya, bahkan hingga jatuh korban jiwa. Program ini akan menyalurkan pembekalan ihwal pengetahuan dan teknik mengemudi kepada seluruh sopir bus.
Selain itu, sopir Transjakarta juga diberikan pendidikan karakter agar dapat mengendara lebih baik lagi, taat aturan lalu lintas, dan melayani pelanggan dengan prima.
Baca juga: Wanita Tewas Terlindas Bus di Kramat Sentiong, Transjakarta Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi