TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor menangkap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor karena diduga menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan tersangka berinisial DK, 49 tahun, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Polisi menetapkan lima tersangka lain yang memiliki peran masing-masing.
Iman menyebut DK bertindak bersama-sama dengan lima tersangka lainnya dalam kejahatan ini. DK, kata Iman, bertugas memuluskan pekerjaan lima tersangka lain dengan cara menyalahgunakan akun miliknya untuk mengubah data di sistem di BPN. “Sebab dia menjabat sebagai ketua Ajudikasi," kata Iman saat konfrensi pers di kantor Polres Bogor, Cibinong, Senin, 1 Agustus 2022.
Kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN Cibinong itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa jadi korban atas tindakan para pelaku.
Iman menjelaskan DK mengubah data sertifikat tanah yang sudah terbit sejak 2018 namun belum diserahkan ke pemiliknya. Ia menggantinya dengan data milik masyarakat lain yang mengajukan permohonan PTSL.
Setelah DK mengubah data, kata Iman, ia menginformasikannya ke tersangka lainnya untuk menghubungi masyarakat yang juga mengajukan permohonan PTSL. “Mereka hapus data lama dan memasukan data baru untuk nanti diberikan kepada pemohon baru yang jadi korban mereka," ucap Iman menjelaskan.
Iman menuturkan total ada 105 sertifikat yang berhasil disita oleh pihaknya. Biaya untuk satu sertifikat para tersangka mematok harga Rp 25 juta.
Terhadap para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 378 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Mereka juga kami jerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP. ancaman hukumannya empat sampai enam tahun kurungan,” kata Iman.
Kepala BPN Cibinong Yan Septedyas mengatakan pihaknya akan lebih mempertegas sistem pelayanan di kantornya. Khususnya, kata dia, memperbaiki sistem akses untuk membuat sertifikat agar ulah mafia tanah seperti yang diungkap Polres Bogor ini tidak kembali terulang di kantornya.
"Tentu ini menjadi pembelajaran buat kami untuk memastikan ke depan pelayanan dan sistem akses internal kami jauh lebih baik dan terjaga. Kami pastikan lebih memperkuat sistem keamanan kami," kata Yan Septedyas.
M.A MURTADHO
Baca juga: Mafia Tanah Incar Tanah Kosong, Libatkan Pejabat BPN, Pegawai Kecamatan Hingga Kelurahan