TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Anang Rizkani Noor mengatakan pemutusan kerja sama dengan operator bus perlu dituliskan dalam kontrak. Menurut dia, usulan pemutusan kontrak tersebut harus dirumuskan dengan hati-hati.
"Harus ada di dalam kontrak-kontrak kesepakatan, kedua pihak harus setuju, dan itu pasti harus ada pembicaraan yang mendalam dan detail," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Usulan pemutusan kontrak disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Politikus PDIP ini meminta agar PT Transportasi tegas terhadap operator.
Bentuk ketegasan itu dengan memutus kerja sama operator bus yang kerap kecelakaan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total kecelakaan bus Transjakarta sepanjang 2021 mencapai 335 kejadian.
Tingkat kecelakaan meningkat di tahun ini. Per Triwulan II 2022, kecelakaan bus Transjakarta menyentuh 444 kejadian.
Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta Yoga Adiwinarto menyampaikan tiga operator yang busnya sering kali kecelakaan. Ketiganya adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD), Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe.
Anang tak mengetahui persis apakah kontrak saat ini sudah memuat klausul pemutusan kerja sama. Tapi, yang pasti klausul tersebut dapat dituangkan dalam kontrak setelah disepakati PT Transjakarta dan operator.
"Di setiap kontrak pasti ada seperti itu, tapi bagaimana mencapai hal tersebut, itu macam-macam," ujar Anang.
Baca juga: Atap Halte Bus Transjakarta Ambruk, DPRD: Kami Koreksi Pemenang Tender