Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Telaah Sidang Kasus Tabrak Lari Toyota Fortuner di PN Jakarta Selatan

image-gnews
Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menerima permohonan pemantauan atas  sidang kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai janggal karena terdapat terdakwa lain yaitu M Qiu, yang namanya tercantum dalam BAP namun tidak dihadirkan di persidangan.

"Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terkait perkara tersebut. Akan ditelaah dulu untuk diputuskan akan dilakukan pemantauan atau tidak," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Selasa 2 Agustus 2022.

Miko belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas kasus ini karena masih menunggu hasil telaah Komisi Yudisial yang dilakukan sejak Senin 1 Agustus 2022. "Akan bergantung dari hasil telahaan," kata Miko.

Kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di PN Jakarta selatan dengan terdakwa Ardhian Satya (AS) yang merupakan sopir Fortuner telah disidangkan.

Majikan sopir tidak dihadirkan di persidangan

Pada sidang pembelaan, kuasa hukum menilai bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terdakwa lain yakni M Qiu, yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan.

Kuasa Hukum AS, Fahmi Namakule pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya tentu bukan keinginan ataupun kehendak sendiri. AS pada kejadian tersebut diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya. 

Fakta ini diperkuat oleh keterang saksi HR. HR yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa benar saksi melihat ada dua orang di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang kabur setelah menabrak dua mobil itu.

Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap AS merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi MF yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka. Sedang pada keterangan saksi MF menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka dalam kasus tabrak lari itu.

"Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Fahmi. 

Sampai saat ini Tempo berusaha mengontak Humas PN Jakarta Selatan, Haruno namun belum memberi jawaban.

Kronologis Fortuner tabrak lari 

Sopir AS mengemudikan mobil Toyora Fortuner melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dini hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Akibatnya, mobil tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.

Mobil yang mengalami pecah pada kaca spion itu kemudian berbalik arah dan mengejar mobil Toyota Fortuner. Aksi ini terekam video yang kala itu kemudian viral di media sosial.

Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Sopir Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju Toyota Fortuner di Pos Pengumben 2.

Namun saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.  Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap si sopir Toyota Fortuner itu pada hari Sabtu itu juga.

Baca juga: Tabrak Lari, Pengemudi Fortuner yang Pakai Plat Mobil Polisi Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

7 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

8 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

22 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

2 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

17 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

23 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

33 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.