Komisi Yudisial Telaah Sidang Kasus Tabrak Lari Toyota Fortuner di PN Jakarta Selatan

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menerima permohonan pemantauan atas  sidang kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai janggal karena terdapat terdakwa lain yaitu M Qiu, yang namanya tercantum dalam BAP namun tidak dihadirkan di persidangan.

"Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terkait perkara tersebut. Akan ditelaah dulu untuk diputuskan akan dilakukan pemantauan atau tidak," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Selasa 2 Agustus 2022.

Miko belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas kasus ini karena masih menunggu hasil telaah Komisi Yudisial yang dilakukan sejak Senin 1 Agustus 2022. "Akan bergantung dari hasil telahaan," kata Miko.

Kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di PN Jakarta selatan dengan terdakwa Ardhian Satya (AS) yang merupakan sopir Fortuner telah disidangkan.

Majikan sopir tidak dihadirkan di persidangan

Pada sidang pembelaan, kuasa hukum menilai bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terdakwa lain yakni M Qiu, yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan.

Kuasa Hukum AS, Fahmi Namakule pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya tentu bukan keinginan ataupun kehendak sendiri. AS pada kejadian tersebut diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya. 

Fakta ini diperkuat oleh keterang saksi HR. HR yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa benar saksi melihat ada dua orang di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang kabur setelah menabrak dua mobil itu.

Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap AS merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi MF yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka. Sedang pada keterangan saksi MF menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka dalam kasus tabrak lari itu.

"Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Fahmi. 

Sampai saat ini Tempo berusaha mengontak Humas PN Jakarta Selatan, Haruno namun belum memberi jawaban.

Kronologis Fortuner tabrak lari 

Sopir AS mengemudikan mobil Toyora Fortuner melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dini hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Akibatnya, mobil tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.

Mobil yang mengalami pecah pada kaca spion itu kemudian berbalik arah dan mengejar mobil Toyota Fortuner. Aksi ini terekam video yang kala itu kemudian viral di media sosial.

Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Sopir Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju Toyota Fortuner di Pos Pengumben 2.

Namun saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.  Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap si sopir Toyota Fortuner itu pada hari Sabtu itu juga.

Baca juga: Tabrak Lari, Pengemudi Fortuner yang Pakai Plat Mobil Polisi Ditangkap








Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

8 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

Jakarta Selatan menjadwalkan sidang AG berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy, mendengar tanggapan jaksa penuntut.


Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

2 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin 23 Desember 2019. Tempo/Halida Bunga
Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anak perempuannya dibacok di kompleks perumahan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.


Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

2 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

Miko mengatakan Komisi Yudisial berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif pembacokan tersebut.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo


Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan, Polisi: Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan, Polisi: Pelaku Masih Buron

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di sebuah kompleks di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, 28 Maret 2023.


Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

2 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.


Eks Ketua KY dan Anaknya Jadi Korban Pembacokan di Bandung

2 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Eks Ketua KY dan Anaknya Jadi Korban Pembacokan di Bandung

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menjadi korban aksi pembacokan di Bandung. Hingga kini, belum diketahui motif pelaku


Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Menurut KontraS, ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat.


Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

4 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

KY menjawab soal masalah plagiarisme dan harta kekayaan jumbo milik calon hakim agung Triyono Martanto.