TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 terhadap dua kader Partai Amanat Nasional (PAN), Husein dan Wawan Suwawan.
“Bapak Husein dan Haji Wawan Suwawan pada siang hari ini mendapatkan amanat baru sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah amanat besar yang diembankan akan bisa dijalankan dengan baik,” kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja bersama sebagai mitra. “Itu saja sebenarnya dari saya karena ini adalah sebuah proses normal yang berlangsung dan harapannya bisa langsung bekerja,” ujar Gubernur DKI Jakarta itu.
Politikus PAN Husen dan Wawan Suhawan dilantik setelah anak Abraham Lunggana alias Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana dan Riano P. Ahmad resmi diberhentikan dari DPRD DKI Jakarta hari ini.
Dua anggota Fraksi PAN DPRD DKI yang diberhentikan tersebut lantaran telah pindah partai. “Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian saudara Guruh Tirta Lunggana sebagai anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.
Keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota legislatif di Kebon Sirih itu termaktub dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Juni 2022. Hari ini Husen dan Wawan telah mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD DKI. “Sebelum saudara Husen dan Wawan Suhawan mengucapkan sumpah janji terlebih dahulu akan dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujar Zita.
Baca juga: Lompat ke PPP, Anak Haji Lulung Resmi Diberhentikan dari DPRD DKI Jakarta