TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) bersikap tegas untuk mensterilkan jalur TransJakarta dari pengguna jalan lainnya.
"Saya meminta pada yang berwenang, mulai dari Dishub DKI, TransJakarta berkoordinasi dengan Kepolisian harus melakukan evaluasi, karena melihat jalur tumpuk-tumpukan buat apa jalur busway yang dibuat khusus, tapi yang terjadi penumpukan TransJakarta di jalur busway," kata Prasetio seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus 2022.
Berbagai upaya, kata dia, bisa dilakukan seperti penegakan aturan secara tegas dan konsisten bagi para penerobos jalur TransJakarta. Untuk mencegah terjadinya tindakan penerobosan, Pemprov DKI bisa menempatkan petugas di setiap pintu masuk jalur TransJakarta.
"Ini harus tegas, kalau tidak boleh (masuk jalur TransJakarta) ya tidak boleh. Kecuali VIP atau ambulans yang perlu kecepatan," katanya.
Untuk menyiagakan petugas, pihak berwenang bisa memanfaatkan banyaknya pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta
"Dishub banyak PJLP, banyak sekali, anggaran juga ada. Jadi, jangan sampai anggaran dibuang percuma," ujarnya.
Dengan adanya petugas itu, menurut dia, jumlah kendaraan yang menerobos perlintasan TransJakarta bisa diminimalisir, sebab aksi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta acap kali menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas.
"Kalau orang sembarangan masuk (jalur busway), motor, misalnya, lalu mogok terus ditabrak. Dia yang masuk kan juga salah itu. Karenanya harus diminimalisir," tuturnya.
Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian antara lain bunyi aturan tersebut.
Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Transjakarta Sediakan 8 Mikrotrans Rute Gongdangdia-Cikini, Gratis Tak Perlu Bayar