Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Tak Ditahan, Pengacara Pelapor Bandingkan dengan Ferdinand Hetahean

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil setelah pemeriksaan berakhir. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil setelah pemeriksaan berakhir. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana menanggapi video viral Roy Suryo nongkrong bareng komunitas mobil di media sosial. Herna mempertanyakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia. 

Herna membandingkan kasus Roy dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, yang juga terjerat kasus penistaan agama. Ferdinand langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan, Roy masih dibiarkan menghirup udara bebas bahkan berkumpul dengan klub mobil.

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum dijamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Herna melihat perbedaan penerapan hukum ini terjadi pada institusi kepolisian. Pada saat umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama, proses hukumnya terkesan lambat.

"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ujar Herna.

Pengacara pelapor Roy Suryo itu mengatakan langkah kepolisian tidak menahan tersangka pengunggah meme Stupa Candi Borobudur itu dinilai mencederai rasa keadilan. Namun, Herna sebagai kuasa hukum tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum. "Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Tidak Ditahan, Komunitas Umat Buddha: Polisi Harus Adil

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Berkunjung ke Candi Buddha di Sumatera Menjelang Waisak, Candi Muara Takus hingga Candi Muaro Jambi

3 hari lalu

Sejumlah biksu dan umat Budha mengikuti prosesi perayaan Waisak Nasional Keluarga Buddhayana Indonesia (KBI) 2563 BE/2019 di Candi Muara Takus, Riau, Sabtu malam, 25 Mei 2019. ANTARA/Rony Muharrman
Berkunjung ke Candi Buddha di Sumatera Menjelang Waisak, Candi Muara Takus hingga Candi Muaro Jambi

Tak hanya di Jawa, candi Buddha juga banyak terdapat di Sumatera antara lain Candi Muara Takus dan candi Muaro Jambi. Berkunjunglah.


Menjelang Waisak, Mengenal Candi Buddha di Jawa Tengah dari Candi Borobudur hingga Candi Plaosan

3 hari lalu

Warga bersepeda sembari menikmati pemandangan matahari terbit saat mengunjungi kawasan komplek Candi Plaosan, Klaten, Jawa Tengah, 1 Januari 2017. Wisatawan dan warga sekitar menikmati pemandangan matahari terbit untuk pertama kalinya di tahun 2017 dengan suasana khas pedesaan. TEMPO/Pius Erlangga
Menjelang Waisak, Mengenal Candi Buddha di Jawa Tengah dari Candi Borobudur hingga Candi Plaosan

Candi-candi Buddha di Jawa Tengah tak hanya Candi Borobudur. Berikut beberapa candi agama Buddha lainnya.


Langkah Menteri BUMN Erick Thohir agar Candi Borobudur Tetap Lestari Sebagai Ikon Spiritual dan Wisata

5 hari lalu

Kajian Lapangan Kunjungan Naik Monumen Candi Borobudur mulai dilakukan awal Maret 2023 ini. Dok. PT.TWC
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir agar Candi Borobudur Tetap Lestari Sebagai Ikon Spiritual dan Wisata

Pelestarian Candi Borobudur harus terus dilakukan untuk terus mempertahankan keberadaan warisan budaya dunia itu.


Apa itu Thudong, Ritual Jalan Kaki Para Biksu?

8 hari lalu

Sejumlah biksu saat mengikuti perjalanan ritual keagamaan (thudong)  di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 12 Mei 2023. Kegiatan  yang diikuti oleh 32 biksu dari sejumlah negara tersebut dalam rangka menyambut hari raya Waisak pada 4 Juni 2023  dengan tujuan perjalanan yaitu Candi Borobudur. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Apa itu Thudong, Ritual Jalan Kaki Para Biksu?

Pada tanggal 23 Maret 2023, para bhante atau biksu Thailand dikabarkan memulai ritual jalan kaki yang disebut dengan ritual thudong. Simak di sini:


3 Makna Hari Waisak Bagi Umat Buddha, Beserta Sejarah dan Tahapannya

14 hari lalu

Umat beribadah di depan patung Buddha pada hari Waisak untuk memperingati kelahiran, pencerahan dan kematian Buddha, di kuil Buddha Kelaniya, di Kolombo, Sri Lanka 5 Mei 2023. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
3 Makna Hari Waisak Bagi Umat Buddha, Beserta Sejarah dan Tahapannya

Ketahui makna Hari Waisak bagi umat Buddha beserta sejarah dan tahapan perayaannya. Perayaan besar ini menjadi hari libur nasional di Indonesia.


Para Biksu Lakukan Thudong ke Candi Borobudur, Apakah Itu?

17 hari lalu

Sejumlah biksu menyebrang Jalan KH Noer Ali saat perjalanan ritual keagamaan (thudong) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 12 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh 32 biksu dari sejumlah negara tersebut dalam rangka menyambut hari raya Waisak pada 4 Juni 2023 dengan tujuan perjalanan yaitu Candi Borobudur. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Para Biksu Lakukan Thudong ke Candi Borobudur, Apakah Itu?

Sebanyak 31 bhante dari Thailand tengah berjalan kaki ribuan kilometer menuju Candi Borobudur untuk memperingati Hari Raya Waisak.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

19 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

21 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

22 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

Seorang pemuka agama Muslim terbunuh setelah pidatonya dalam kampanye partai oposisi di Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, dianggap penistaan.


Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

23 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Pelapor Lina Mukherjee melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya tidak akan mencabut laporan.