Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Kecewa Melihat Roy Suryo Tak Ditahan Malah Kepergok Ikut Touring Klub Mercy

image-gnews
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana bersama pelapor dan Forum Kader Bela Negara melakukan konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana bersama pelapor dan Forum Kader Bela Negara melakukan konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan umat Buddha dan Forum Kader Bela Negara menyampaikan kekecewaannya atas beredarnya video Roy Suryo ikut touring komunitas Mercedes Benz padahal ia berstatus tersangka.   

Roy Suryo kini berstatus tersangka kasus meme patung Buddha mirip wajah Presiden Jokowi. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Pelapor Roy ke polisi, Kurniawan Santoso bersama kuasa hukumnya Herna Sutana menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di restoran di bilangan SCBD pada Rabu 3 Agustus 2022.  

"Mengenai viralnya video tersangka RS yang viral kemarin, kami sangat kecewa melihatnya. Bukan hanya umat Buddha, tapi seluruh bangsa Indonesia yang mengikuti perjalanan kasus ini,"  kata Herna saat konferensi pers bersama Forum Kader Bela Negara pada Rabu 3 Agustus 2022. 

Herna Sutana adalah kuasa Kurniawan Santoso, yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro.

"Kami melihat komentar-komentar di media, kami ucapkan terima kasih dukungan dari umat agama lain yang kami sangat bersyukur dukungan dari umat agama lain," lanjut Herna.

Herna bersama klien dan perwakilan umat beragama lainnya tidak ingin memberikan reaksi yang berlebihan atas beredarnya video tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada kasus penistaan agama yang dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini. 

"Kan berita ini baru kemarin. Jadi masih sangat prematur kalau kami mengambil tindakan. Karena kami yakin dan percaya bahwa penyidik sendiri pun mempunyai sikap sendiri, keadilan itu ada," kata Herna. 

Herna menambahkan juga tidak ingin berkomentar lebih jauh soal pertimbangan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo. "Jadi kami masih menunggu, kami lihat perkembangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan memikirkan langkah hukum apa yang mau kami ambil," ujarnya. 

Herna menambahkan dirinya selaku pihak dari pelapor yakni Umat Buddha, mengungkapkan ada beberapa pihak yang mencoba untuk menggoyahkan usahanya soal laporan ini. Namun selaku warga negara yang patuh hukum, pihaknya akan terus menegakkan keadilan. 

"Kami taat hukum, kami patuh hukum, dan perjuangan kami ini untuk menegakkan keadilan berdasarkan murni mengenai agama kami," kata Herna. 

Herna mengungkapkan tujuannya melanjutkan kasus Roy Suryo ini adalah agar tidak ada lagi penistaan agama di Negara Indonesia. Ia tidak ingin mencampuri kasus hukumnya karena dianggapnya masih dalam jalur yang benar. 

"Kami mau menegakkan aturan ini supaya tidak ada penista agama lain agama apapun. Itu lah kenapa kita tidak terlalu untuk ikut campur terhadap proses hukumnya saat ini. Karena kita melihat ini masih on track," kata Herna.

Baca juga: Roy Suryo Tak Ditahan, Pengacara Pelapor Bandingkan dengan Ferdinand Hetahean

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

21 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

32 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

47 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan dalam Ops Keselamatan Jaya 2022. Foto / Humas Polda Metro
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

48 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.