Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Gugatan Rp 100 Miliar ke Holywings di PN Tangerang Batal Digelar

image-gnews
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang  menunda  persidangan  pertama gugatan perdata kasus Holywings. Semestinya  sidang perdana  terbuka untuk  umum digelar hari ini Rabu 3 Agustus  2022, namun tergugat perusahaan  PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau Holywings Group tidak hadir di ruang sidang.

Ketua Majelis  Hakim kasus Holywings Agus Iskandar menunda hingga tiga pekan ke depan. Sidang rencananya akan dijadwalkan kembali pada 24 Agustus  2022 mendatang.

"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami, Sidang kami tunda tiga minggu, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Agus.

Istilah relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. 

Disebutkan salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara.

Pihak Holywings tidak hadir di persidangan 

Menanggapi itu, Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat. 

"Kami sudah hadir full tim, prinsipal juga sudah hadir tapi kami  menyayangkan  ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," kata Sunan Kalijaga di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil gugatan akan disumbangkan ke Baznas

Juru bicara 20 advokat  yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA  sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau  Holywings Group.

Hendarsam menyebutkan  alasan gugatan adalah menyikapi promo miras Holywings bagi nama pengunjung 'Muhammad' dan ‘Maria' yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.

Tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 Miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.

Tuntutan  lain adalah meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

Gugatan secara perdata lainnya juga diajukan Andar M Situmorang yang menuntut agar  PT  ABG  selaku pemilik Holywings  dan Atlas Beach dibubarkan. Sidang atas gugatan perdata ini sedianya berlangsung  di Pengadilan Negeri Tangerang  hari ini.

AYU CIPTA

Baca juga: Holywings Hadapi Dua Gugatan Perdata, Hari ini Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

24 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

39 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Profil Muhammad Al Fatih Sultan Turki Ottoman yang Jadi Nama Bayi Laki-laki Terfavorit di Indonesia Tahun 2023

16 Februari 2024

Muhammad Leslar Al-Fatih Billar, anak pasangan Rizky Billar - Lesty Kejora. Foto: Instagram Rizky Billar.
Profil Muhammad Al Fatih Sultan Turki Ottoman yang Jadi Nama Bayi Laki-laki Terfavorit di Indonesia Tahun 2023

Muhammad Al Fatih, Sultan Turki Ottoman yang jadi nama bayi laki-laki terfavorit nomor satu di Indonesia


Larangan Jual Miras di Timur Tengah Melonggar, Saudi Susul Uni Emirat Arab, Qatar, Libanon dan Mesir

5 Februari 2024

Ilustrasi bar minuman keras di klub malam atau diskotek. Shutterstock
Larangan Jual Miras di Timur Tengah Melonggar, Saudi Susul Uni Emirat Arab, Qatar, Libanon dan Mesir

Arab Saudi menambah daftar negara Timur Tengah yang mulai membolehkan jual beli minuman keras.


Tawuran di Pasar Rebo sebabkan Tangan Pelajar Putus, Polisi Sebut Pelaku Sempat Pesta Miras

31 Januari 2024

Dua bilah celurit ukuran 1,5 meter dan 1,2 meter yang disita dari AM (17 tahun) dan AP (16 tahun), anak yang berhadapan dengan hukum karena tawuran di Flyover Pasar Rebo, Minggu, 28 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tawuran di Pasar Rebo sebabkan Tangan Pelajar Putus, Polisi Sebut Pelaku Sempat Pesta Miras

Para pelaku tawuran di Flyover Pasar Rebo sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menyerang lawannya.


Muhammad Jadi Nama Favorit Bayi Laki-laki di Inggris

25 Desember 2023

Ilustrasi anak perempuan bermain dengan adik laki-lakinya yang masih bayi. Foto: Freepik.com
Muhammad Jadi Nama Favorit Bayi Laki-laki di Inggris

Dalam survei yang dilakukan Baby Center, Muhammad menjadi nama favorit untuk bayi laki-laki.


Polisi Gerebek Perkampungan di Bekasi, Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

18 Desember 2023

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Polisi Gerebek Perkampungan di Bekasi, Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Operasi pemberantasan peredaran miras ilegal di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar.


Media Asing Beritakan Meletusnya Gunung Marapi, 11 Pendaki Tewas 12 Hilang

4 Desember 2023

Tim SAR melakukan evakuasi korban erupsi Gunung Marapi yang mengalami luka bakar di jalur pendakian proklamator, Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin 4 Desember 2023. Hingga pukul 04.30 WIB, Tim SAR Gabungan sudah mengevakuasi tujuh orang pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi yang meletus pada Minggu 3 Desember 2023, sisanya 28 orang lagi akan dievakuasi secara estafet. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Media Asing Beritakan Meletusnya Gunung Marapi, 11 Pendaki Tewas 12 Hilang

Tim penyelamat Indonesia telah menemukan mayat 11 pendaki setelah letusan Gunung Marapi di Sumatera Barat.


11 Pendaki Gunung Marapi Tewas akibat Letusan, Ini Daftar yang Selamat

4 Desember 2023

Tim SAR melakukan evakuasi terhadap korban erupsi Gunung Marapi yang mengalami luka bakar di jalur pendakian proklamator, Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin 4 Desember 2023. Hingga pukul 04.30 WIB, Tim SAR Gabungan sudah mengevakuasi tujuh orang pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi yang meletus pada 3 Desember 2023, sisanya 28 orang lagi akan dievakuasi secara estafet. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
11 Pendaki Gunung Marapi Tewas akibat Letusan, Ini Daftar yang Selamat

Kepala Kantor SAR Kota Padang, Sumatera Barat Abdul Malik memastikan sebanyak 11 orang pendaki Gunung Marapi ditemukan meninggal pascaerupsi.


Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

1 Desember 2023

Kepala  Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat  memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember  2023. FOTO/DOK LAPAS
Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

Sebanyak 15 napi terlibat pesta miras oplosan itu. Di antara napi selamat, dua mengeluhkan pandangan matanya kabur.