TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pengaturan organ pendukung Komisaris dalam Raperda Komite Audit dan Komite lainnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 13/20220.
Anies mengatakan pada Pergub tersebut terdapat aturan teknis terkait pembentukan, syarat, dan pelaksanaan berjalannya Komite Audit dan Komite lainnya di BUMD. “Selama dalam pelaksanaannya, Komite Audit dan Komite lainnya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka dirasa tidak perlu untuk mencantumkan secara khusus dalam Raperda,” kata Anies saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Namun, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali pengaturan organ pendukung Komisaris dalam Raperda.
Anies juga menjelaskan soal Raperda pencabutan Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. “Kami menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP terkait penjelasan ringkas atau garis besar rencana tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta,” ujarnya.
Anies mengatakan secara garis besar Pergub No.31/2022 memuat Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR yang mencakup tujuan penataan wilayah perencanaan DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya ada rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta rencana pemanfaatan ruang yang memuat indikasi program dan peraturan zonasi terdiri atas aturan dasar dan teknis pengaturan zonasi.
“Muatan tersebut sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik pelaksanaan program pembangunan maupun sebagai dasar pelayanan perizinan untuk periode lima tahunan,” ujarnya.
Sebagai acuan penyusunan pergub dalam rangkaian proses penyusunan revisi RDTR, terdapat dinamika perubahan tata aturan, serta pedoman anggaran penataan ruang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Sebelum dinamika tersebut berlangsung, telah dilakukan persiapan penyusunan revisi RDTR. Revisi ini dimulai dari peninjauan kembali RDTR yang dilakukan terbatas pada 2017 maupun keseluruhan muatan pada 2019. Penyusunan peraturan itu dlanjutkan dengan penyesuaian materi mengikuti pedoman penyusunan RDTR pasca-diterbitkannya UU Cipta kerja.
“Selain itu, dalam proses penyusunan peraturan Gubernur tentang RDTR telah dilakukan sinergitas pengaturan untuk dapat mengakomodir rencana tata ruang yang masih berlaku dari RTRWN, RTR Jawa-Bali, RTR Jabodetabek unjur, dan RTRW sesuai Perda 1 Nomor 2012,” kata Anies Baswedan.
Baca juga: Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Minta RSUD Bertransformasi Menjadi Hospitality