TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan jadwal sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz berlangsung 12 Agustus 2022. Sidang perdana pria berjuluk 'crazy rich' Medan itu terbuka untuk umum.
Juru bicara PN Tangerang Arif Budi Cahyono menyatakan bagian kepaniteraan pidana sudah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung dan telah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan. Setelah itu, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dan menetapkan jadwal sidang.
"Majelis sudah ditetapkan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dengan dua Hakim Anggota
Hengky dan Lucki Rombot,"kata Arif kepada Tempo Rabu 3 Agustus 2022.
22 Jaksa Penuntut Umum
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Anggara menyebutkan tim JPU dari Jampidum Kejagung dan tim JPU Kejari Tangerang Selatan berjumlah 22 orang jaksa telah siap membacakan dakwaan pada sidang perdana 12 Agustus mendatang.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum Kejagung.
AYU CIPTA
Baca juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Segera Disidang di PN Tangerang, 22 JPU Disiapkan