TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta polusi udara Jakarta diakomodir dalam Rapergub Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
“Rapergub RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat, dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi,” kata August dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan August dalam pandangan umum fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi Raperda Pencabutan Peraturan Daerah No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Jika Rapergub RDTR tidak memperhatikan hal tersebut, ujarnya, keinginan untuk menekan angka polusi udara dari kendaraan bermotor pribadi akan sia-sia.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi dari Rapergub RDTR. Sebab, Rapergub ini nantinya akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan,” ujar anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Rapergub RDTR nantinya dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019, ditemukan pengembangan trayek BRT di Jakarta masih belum berdasarkan pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang, termasuk dari RTRW dan RDTR.
“BPK menilai trayek-trayek rute angkutan reguler maupun koridor masih berhimpitan,” ujarnya.
Kader Partai Solidaritas Indonesia itu menilai pembukaan rute baru angkutan pengumpan (feeder) belum mengakomodasi kebutuhan pergerakan masyarakat, sehingga harus diakomodir dalam RDTR. Akibat pembukaan rute tak sesuai kebutuhan, target pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sebesar 60 persen dari total seluruh perjalanan berpotensi tidak tercapai.
Baca juga: Penjelasan Anies Baswedan Soal Raperda Komite Audit dan RDTR