"

Tagih Pergub Penggusuran Dicabut, KRMP Sebut Gubernur Anies Baswedan Ingkar Janji

Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Hari ini mereka mendatangi Balai Kota untuk minta audiensi sekaligus menagih janji Anies cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi menyatakan telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Audiensi untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Pergub DKI 207/2016,” kata Jihan kepada wartawan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Koalisi telah mengirimkan Surat Nomor 01/SK.KRMP/II/2022, perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 pada 10 Februari lalu. Pada 6 April, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP.

“Kemudian, melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan,” ujarnya.

Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016.

Alasan Koalisi Desak Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran 

Alasan KRMP mendesak Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub DKI 207/2016 karena mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI. Termasuk intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.

“Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan, serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya,” ujarnya.

Sengketa atau konflik lahan kerap terjadi antara pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

Dalam implementasinya, kata Jihan, alih-alih melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban aset korporasi yang ditelantarkan, pemerintah justru menitikberatkan penertiban kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hak atas tanahnya.

“Menjadi jelas bahwa Pergub DKI 207/2016 ini berlawanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan semangat Reforma Agraria,” ucapnya.

Pergub DKI 207/2016 itu juga menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob.

Peraturan tersebut, kata Jihan, tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan, padahal ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan.

Selain melanggar UU TNI, Pergub DKI 207/2016 melanggar ketentuan pada Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan, serta UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam sengketa tanah.

Jihan mengatakan pergub itu juga menyebabkan terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan. “Melanggar asas ketidakberpihakan karena hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan dan sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Jaktim dan KAI Targetkan Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang Bulan Depan








Koalisi Perubahan Cari Cawapres Anies, Nama Andika hingga Yenny Wahid Muncul

3 jam lalu

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan memberikan sambutan di Kantor DPP PKS, Kamis, 23 Februari 2023. Ketiga partai yang telah mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres disebut akan segera mengukuhkan pembentukan Koalisi Perubahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Perubahan Cari Cawapres Anies, Nama Andika hingga Yenny Wahid Muncul

Koalisi Perubahan menandatangani piagam koalisi sekaligus membentuk Sekretariat Perubahan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 24 Maret 2023.


Koalisi Perubahan Buka Komunikasi dengan Khofifah untuk Jadi Cawapres Anies

4 jam lalu

Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan. FoTo dok: Sudirman Said
Koalisi Perubahan Buka Komunikasi dengan Khofifah untuk Jadi Cawapres Anies

Kata Sugeng, Koalisi Perubahan merupakan kelompok yang inklusif. Sehingga, komunikasi dilakukan dengan semua pihak.


Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

5 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

Willy menyebut Koalisi Perubahan juga menunggu tambahan personel baru sebelum deklarasi.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

12 jam lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Opsi Cawapres Anies Baswedan

13 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Opsi Cawapres Anies Baswedan

Sudirman Said mengatakan kader dari Nahdlatul Ulama (NU) sangat layak dipertimbangkan jadi calon wakil presiden bagi Anies.


PKS Ungkap Ada Parpol Mau Gabung Koalisi Perubahan: Syaratnya Jadi Cawapres Anies

15 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
PKS Ungkap Ada Parpol Mau Gabung Koalisi Perubahan: Syaratnya Jadi Cawapres Anies

Sohibul Iman mengungkap ada pimpinan partai yang hendak merapat ke koalisi. Namun, syaratnya Ketua Umumnya harus jadi cawapres Anies


Pencarian Cawapres Anies Baswedan Dimulai, Ini Nama yang Mencuat

16 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Pencarian Cawapres Anies Baswedan Dimulai, Ini Nama yang Mencuat

Koordinator dari tim Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan sudah ada sejumlah nama cawapres yang mencuat di meja perundingan.


Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat, dan PKS

17 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat, dan PKS

Koalisi Perubahan yang terdiri tiga partai telah menandatangani piagam koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.


Koalisi Perubahan Resmi Dibentuk, Usung Anies Baswedan Capres 2024

17 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Perubahan Resmi Dibentuk, Usung Anies Baswedan Capres 2024

Koalisi Perubahan yang digawangi oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera resmi dibentuk sepakat usung Anies Baswedan capres


Cerita Mantu Jokowi dan Ketua DPRD DKI Jadi Panitia Formula E 2023 Lalu Mundur karena Desakan Publik

21 jam lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo turut mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan Grid Walk dan membuka Jakarta e-Prix 2022 (Formula E),
Cerita Mantu Jokowi dan Ketua DPRD DKI Jadi Panitia Formula E 2023 Lalu Mundur karena Desakan Publik

Mantu Presiden Jokowi dan Ketua DPRD DKI memutuskan mundur dari kepanitiaan Formula E 2023. Begini ceritanya hingga mereka memutuskan mundur.