Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulpan saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Mapolrestro Depok, Selasa 14 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulpan saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Mapolrestro Depok, Selasa 14 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Guru ngaji cabul berinisial MMS, 69 tahun, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok. MMS terbukti mencabuli 10 bocah yang menjadi murid majelis taklim binaannya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Depok Ahmad Syafiq menyatakan MMS terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, yang merupakan murid terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq, Rabu 3 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama ketiga jaksa lain turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri, Depok, Selasa 26 April 2022. Persidangan guru ngaji berinisial MMS (69) yang diduga cabuli 10 santriwati, hari ini menjalani sidang pertama yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Depok. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Selain vonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” kata Mia.

MMS ditangkap polisi pada Desember 2021 karena mencabuli 10 murid pengajian di majelis taklim binaannya. Pencabulan anak itu sudah dilakukan oleh terdakwa sejak Oktober 2021, dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Kasus guru ngaji cabul ini pun menyita perhatian hingga Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Depok turun langsung menangani kasus tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

14 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Perempuan di Depok Culik Bocah untuk Teman Jalan-jalan Setelah Diputus Pacar

16 jam lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Perempuan di Depok Culik Bocah untuk Teman Jalan-jalan Setelah Diputus Pacar

Perempuan berusia 19 tahun itu mengaku menculik bocah 11 tahun buat menemani dirinya jalan-jalan setelah diputus pacar.


Kasus Pelecehan Mahasiswi UI oleh Pelajar SMP Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasannya

20 jam lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Kasus Pelecehan Mahasiswi UI oleh Pelajar SMP Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasannya

Pelaku pelecehan terhadap mahasiswi UI masih berstatus pelajar SMP. Terjadi saat korban joging di danau kampus.


Mengenal Proyek UIII Depok yang Disebut Mirip Kasus Rempang Batam

21 jam lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mengenal Proyek UIII Depok yang Disebut Mirip Kasus Rempang Batam

Mengenal Proyek Strategis Nasional Kampus UIII yang disebut mirip kasus Rempang Batam


Wali Kota Depok Gunting Jaringan Kabel Udara di Tole Iskandar Sukmajaya

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggunting kabel udara di Jalan Tole Iskandar, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Gunting Jaringan Kabel Udara di Tole Iskandar Sukmajaya

Walin Kota Depok Mohammad Idris mohon maaf karena penertiban kabel udara ini meleset dari jadwal yang seharusnya rampung di akhir Agustus.


Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

1 hari lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

Kader PSI Kota Bekasi dan Kota Depok buka suara terkait Kaesang usai resmi menjadi Ketua Umum mereka. Begini kata mereka.


Diduga Terlibat Penculikan Anak di Depok, Perempuan 19 Tahun Dicokok Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Diduga Terlibat Penculikan Anak di Depok, Perempuan 19 Tahun Dicokok Polisi

Warga Kabupaten Bogor menggagalkan upaya penculikan anak itu dengan memviralkan bocah itu di grup WA dan medsos.


Spanduk Prabowo - Erick Bertebaran, Begini Komentar Elit Partai di Depok

1 hari lalu

Spanduk Prabowo-Erick Thohir terpasang di Jalan Raya Tanah Baru Beji, Depok, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Spanduk Prabowo - Erick Bertebaran, Begini Komentar Elit Partai di Depok

Spanduk Prabowo - Erick itu terlihat di Jalan Siliwangi dan Jalan Margonda Kecamatan Pancoran Mas serta di Jalan M. Kahfi Kecamatan Beji.


Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

1 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online


Periksa 29 Saksi dan 4 Kali Olah TKP, Polisi Masih Telusuri Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere

1 hari lalu

Tim gabungan Polri melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tinggal kerangka di Perumahan Bukit Cinere Indah Jalan Puncak Pesanggrahan VIII No. 39, Kecamatan Cinere Depok, Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Periksa 29 Saksi dan 4 Kali Olah TKP, Polisi Masih Telusuri Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere

Polisi hingga masih menelusuri berbagai keterangan dan fakta untuk menguak kasus jasad ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere Depok.