TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kurir JNE menyatakan tidak perbuatan melanggar hukum dalam kasus temuan beras bansos presiden dikubur di Depok.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka Hotman Paris Hutapea yang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara kasus yang ramai diberitakan beberapa hari belakangan ini.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE. Itu adalah fitnah," kata Hotman Paris saat konferensi pers bersama pihak JNE pada Kamis 4 Agustus 2022.
Hotman menyatakan JNE puluhan beras bertuliskan bansos presiden yang ditemukan terkubur di dalam tanah di sebuah lahan di Sukmajaya Depok, bukanlah bansos presiden, "karena beras penggantinya dipesan baru dan dibagikan ke rakyat," katanya.
Hotman mengungkapkan JNE sebagai perusahaan pengangkutan mengganti beras yang rusak dengan cara honornya dipotong. Beras tersebut diganti dengan yang bagus lalu dibagikan ke penerima bansos.
Polda Metro hentikan kasus bansos dikubur
Polda Metro sendiri telah menghentikan pengusutan kasus beras bansos dikubur ini karena tidak ditemukannya adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa berdasar pemeriksaan di lokasi penguburan bansos, tidak menemukan unsur pidana pada kasus ini. Auliansyah pun mengungkapkan negara tidak dirugikan. "Iya, kasus dihentikan," katanya.
Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras bansos ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan. Ketika akan diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras tersebut dinilai tidak layak diberikan.
Pihak JNE pun, kata dia, telah mengganti beras bansos yang rusak dan dikubur tersebut. "Jadi saat dikirimkan ke KPM itu tidak layak, sehingga pihak JNE tidak berikan beras yang rusak itu, dan dia sudah mengganti," kata Auliansyah.
Baca juga: Risma Sebut Beras Bansos Dikubur di Depok, Bansos Tak Layak Karena Kehujanan