TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) tak langsung mengubur beras-beras bansos yang rusak, yang belakangan hari ditemukan terkubur di sebuah lahan kosong di dekat gudang perusahaan itu di Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelar hari ini menjelaskan, terdapat 3,4 ton beras yang rusak dari 6.119 ton beras yang diserahkan ke JNE untuk dibagikan kepada keluarga penerima manfaat.
Rencananya beras bansos itu akan diserahkan ke 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM) di Depok.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata Hotman Paris, Kamis, 4 Agustus 2022.
Beras bansos yang rusak itu bila diuangkan akan senilai Rp 37 juta. Karena sudah diganti, beras yang rusak tersebut sudah menjadi milik JNE. Ketika itu, beras yang rusak itu tidak langsung dibuang atau ditimbun, tapi sempat disimpan di gudang JNE.
Jadwal penyaluran beras bansos ini berlangsung pada Maret 2020, kala itu merupakan awal-awal mulai merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebagian beras bansos yang rusak itu lalu disimpan di gudang selama 1,5 tahun.
"Oleh JNE disimpan di gudang, setelah satu setengah tahun, baru dibuang. JNE sama saja membuang beras sendiri," ujar Hotman.
Hotman menyatakan karung-karung beras bertuliskan bansos presiden yang ditemukan terkubur di dalam tanah di sebuah lahan di Sukmajaya Depok, bukanlah bansos presiden, "karena beras penggantinya dipesan baru dan dibagikan ke rakyat," katanya.
NE sebagai perusahaan pengangkutan, telah mengganti beras yang rusak dengan cara honornya dipotong. Beras tersebut diganti dengan yang bagus lalu dibagikan ke penerima bansos.
Polda Metro hentikan kasus bansos dikubur
Polda Metro sendiri telah menghentikan pengusutan kasus beras bansos dikubur ini karena tidak ditemukannya adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa berdasar pemeriksaan di lokasi penguburan bansos, tidak menemukan unsur pidana pada kasus ini. Auliansyah pun mengungkapkan negara tidak dirugikan. "Iya, kasus dihentikan," katanya.
Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras bansos ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan. Ketika akan diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras tersebut dinilai tidak layak diberikan.
Pihak JNE pun, kata dia, telah mengganti beras bansos yang rusak dan dikubur tersebut. "Jadi saat dikirimkan ke KPM itu tidak layak, sehingga pihak JNE tidak berikan beras yang rusak itu, dan dia sudah mengganti," kata Auliansyah.
Baca juga: Kubur Beras Bansos yang Rusak, JNE: Diganti Beras yang Bagus Lalu Dibagikan ke Penerima