TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan dengan modus gembos ban di daerah Beji, Depok, Jawa Barat. Korban, nasabah bank, yang baru saja mengambil uang dari bank sejumlah Rp 50 Juta raib digondol perampok.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pada hari Rabu 6 Juli 2022 pukul 13.40 WIB. “TKP-nya Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 d Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ujar Agung pada konferensi pers pada Kamis 4 Agustus 2022.
Korban adalah seorang pria berinisial SS (47). Ia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat perbuatan para pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39) serta satu DPO berinisial S.
Dijelaskan oleh Agung, 4 pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Di antaranya menguntit pelaku, menaruh sandal yang sudah ditusuk paku, hingga mengambil uang. “Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak,” kata Agung.
“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Tim gabungan polisi menangkap para pelaku tersebut di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
"Dengan adanya informasi tindak pidana tersebut kemudian Tim Opsnal Unit V Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya cek TKP dan melakukan Penyelidikan, Pada hari Jum'at, 29 Juli 2022 jam 01.00 berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka atas nama EPS, FKS, ARA dan SDN, berikut mengamankan barang bukti di Hotel RedDoorz Taman Galaxy Bekasi Selatan," kata Agung.
Pelaku pun saat ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku mendapat hukuman pidana 7 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Agung.
Baca juga: Caleg Disangka Kapten Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban